Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri saat Libur Lebaran 2026

Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri saat Libur Lebaran 2026
- (Dok. Eranasional).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah untuk tetap berada di dalam negeri selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dikeluarkan guna memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi arus mudik serta menjaga stabilitas keamanan di masing-masing wilayah.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota bersama wakilnya tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran.

Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia itu menetapkan periode larangan perjalanan dinas luar negeri mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026. Selama rentang waktu tersebut, kepala daerah diminta fokus mengawasi jalannya pelayanan publik serta memastikan kondisi wilayah tetap kondusif.

Menurut Tito, kehadiran langsung para pimpinan daerah sangat penting untuk memantau berbagai kebutuhan masyarakat selama masa libur panjang. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan aktif melakukan pengendalian inflasi daerah serta memperkuat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Larangan tersebut juga berdampak pada agenda perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya telah dijadwalkan. Tito meminta agar seluruh kegiatan perjalanan internasional yang telah memperoleh rekomendasi resmi ditunda atau dijadwalkan ulang.

Ia menegaskan bahwa izin perjalanan yang sudah diterbitkan tetap harus dibatalkan apabila jadwal keberangkatannya berada dalam periode tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh jajaran pemerintah daerah dapat memusatkan perhatian pada kelancaran perayaan Idulfitri serta pengaturan arus mudik dan arus balik.

Meski demikian, pemerintah masih membuka kemungkinan pengecualian dalam kondisi tertentu. Perjalanan ke luar negeri tetap dapat dilakukan apabila memiliki sifat sangat mendesak, seperti menjalankan penugasan langsung dari Presiden atau untuk keperluan pengobatan.

Surat edaran tersebut juga telah ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah kementerian terkait guna memperkuat koordinasi pengawasan. Beberapa lembaga yang menerima tembusan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Sekretariat Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh kepala daerah dapat memaksimalkan perannya dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama momentum Lebaran 2026. Kehadiran pimpinan daerah di wilayah masing-masing juga dinilai penting untuk merespons cepat berbagai potensi persoalan yang muncul saat mobilitas masyarakat meningkat tajam.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE