Dikecam Publik, Gubernur Kaltim Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar dan Minta Maaf
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gubernur Rudy Mas'ud resmi membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar setelah menuai kritik luas dari masyarakat. Keputusan itu diumumkan langsung melalui akun media sosial pribadinya pada Senin (2/3), sekaligus disertai permintaan maaf atas polemik yang terjadi.
Dalam pernyataannya, Rudy menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memutuskan menghentikan rencana tersebut usai mempertimbangkan aspirasi publik. Ia memastikan pembatalan pengadaan kendaraan mewah itu tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Keputusan ini diambil setelah kami mendengar masukan masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan warga," ujarnya.
Rudy juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat muncul. Ia menyebut kritik publik sebagai pengingat agar pemerintah tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintahan yang baik adalah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan bijak ketika terjadi polemik.
Sebelumnya, rencana pengadaan mobil dinas mewah itu mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Bima Arya menyarankan agar rencana tersebut ditinjau ulang. Kementerian Dalam Negeri menilai pengadaan kendaraan mahal tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.
Sorotan juga datang dari lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memantau isu tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar setiap pemerintah daerah menggunakan anggaran sesuai kebutuhan prioritas.
Di tengah polemik, Rudy sebelumnya menegaskan bahwa kendaraan dinas itu belum diterima. Ia mengklaim masih menggunakan mobil pribadi untuk aktivitas kedinasan. Ia juga sempat berargumen bahwa kebutuhan kendaraan dinas berkaitan dengan tingginya mobilitas kepala daerah, terutama karena Kaltim menjadi wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kerap menerima tamu nasional maupun internasional.
Selain itu, Rudy menyebut pengadaan kendaraan mengacu pada aturan dalam Permendagri yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah, termasuk batas kapasitas mesin. Menurutnya, harga kendaraan mengikuti kualitas dan spesifikasi teknis yang diatur regulasi.
Meski demikian, tekanan publik yang terus menguat akhirnya membuat Pemprov Kaltim memilih mundur. Pembatalan ini dinilai sebagai langkah kompromi pemerintah daerah di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran, terutama saat perhatian publik terhadap belanja pejabat semakin tinggi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!