Cara Hitung THR Karyawan Baru, Baru Kerja Sebulan Ternyata Sudah Berhak Dapat Cuan Lebaran Prorata
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mendekati momen hari raya, pertanyaan yang paling sering muncul di benak para pejuang korporat yang baru saja pindah kantor atau baru lulus kuliah adalah: "Kira-kira gue dapet THR nggak ya?". Banyak yang mengira kalau Tunjangan Hari Raya itu cuma milik mereka yang sudah senior atau minimal sudah bekerja selama satu tahun penuh.
Padahal, aturan ketenagakerjaan di Indonesia sebenarnya sangat berpihak pada karyawan, termasuk kamu yang statusnya masih sangat baru di perusahaan. Mengetahui hak kamu sebagai pegawai baru itu penting banget supaya kamu bisa merencanakan pengeluaran Lebaran dengan lebih tenang dan nggak cuma gigit jari saat teman kantor lainnya pamer saldo tambahan.
THR bukan sekadar bonus kebijakan dari bos, melainkan kewajiban perusahaan yang sudah dilindungi oleh hukum. Jadi, buat para Gen yang mungkin baru menjalani hari-hari pertama di tempat kerja, jangan langsung pesimis dulu.
Selama kamu sudah melewati masa kerja minimal satu bulan secara berturut-turut, pintu rejeki bernama THR ini sebenarnya sudah terbuka buat kamu. Memahami mekanisme hitungannya juga bakal bikin kamu lebih melek finansial dan nggak gampang bingung saat melihat slip gaji nanti. Yuk, kita bedah tuntas aturannya biar kamu nggak salah kaprah dan bisa mengawal hak kamu dengan benar di tahun 2026 ini.
Siapa Saja Karyawan Baru yang Berhak Dapat Jatah?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, pengusaha wajib banget kasih THR buat buruh atau pekerja yang sudah punya masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Nggak peduli status kamu itu karyawan tetap (PKWTT) atau karyawan kontrak (PKWT), semuanya punya hak yang sama. Bahkan, buat kamu yang masih dalam masa probation alias masa percobaan selama 3 bulan, perusahaan tetap wajib bayar THR kalau kamu sudah lewat satu bulan pertama.
Aturan ini juga berlaku buat pegawai paruh waktu atau part time, karyawan outsourcing, hingga freelancer. Namun, khusus buat freelancer, pastikan kamu punya perjanjian kerja formal dengan jam kerja yang teratur ya. Kalau kamu cuma pekerja lepas tanpa ikatan formal, biasanya nggak masuk kategori ini. Satu hal lagi yang penting, buat karyawan kontrak, pastikan kontrakmu nggak berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya, karena kalau sudah lewat batas itu, perusahaan nggak punya kewajiban lagi buat kasih tunjangan.
Rumus Hitung THR Prorata Biar Nggak Bingung
Karena masa kerja kamu belum mencapai 12 bulan, maka nominal yang kamu terima nggak akan satu kali gaji full, melainkan dihitung secara proporsional atau sering disebut prorata. Rumus bakunya simpel banget, kamu tinggal hitung:
Satu bulan upah yang dimaksud di sini adalah total dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Ingat ya, tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport yang cairnya tergantung kehadiran itu nggak masuk hitungan. Jadi, jangan kaget kalau nominalnya beda dengan gaji take home pay bulanan kamu.
Sebagai contoh, kita ambil ilustrasi Melati yang baru kerja 3 bulan dengan gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan internet tetap Rp200.000. Maka dasar upahnya adalah Rp4.200.000. THR yang bakal masuk ke kantong Melati adalah (3/12) x 4.200.000, yaitu sebesar Rp1.050.000. Contoh lain buat freelancer, hitungannya memakai rata-rata penghasilan tiap bulan selama kamu bergabung. Oh iya, perlu diingat juga kalau THR itu kena pajak PPh 21, jadi kalau nanti angka di rekening sedikit lebih kecil dari hitungan manual, itu tandanya sudah dipotong pajak secara resmi oleh negara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!