Viral! Tersangka Dokter PPDS Ternyata Alami Kelainan Seksual

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, berinisial PAP (31), yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dilansir dari Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, menyebut indikasi tersebut terdeteksi dari pemeriksaan awal terhadap pelaku selama beberapa hari terakhir.

Viral! Tersangka Dokter PPDS Ternyata Alami Kelainan Seksual
- (Dok. Antara).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, memang ada kecenderungan pelaku mengalami kelainan dari segi perilaku seksual," ujar Surawan.

Penyidik akan memperkuat dugaan tersebut dengan pemeriksaan lanjutan melalui psikologi forensik. "Kami akan libatkan ahli psikologi untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku secara ilmiah dan menyeluruh," tambahnya.

Pelaku diketahui merupakan dokter residen spesialis anestesi. Ia diduga memperkosa korban, FH (21), di sebuah ruangan baru yang belum difungsikan di Gedung MCHC RSHS Bandung. Peristiwa terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis.

Pelaku meminta korban menjalani prosedur transfusi darah tanpa didampingi keluarga. "Korban diajak ke ruangan dengan dalih akan dilakukan tindakan medis, padahal itu hanya modus pelaku," jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti penting, termasuk sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan oleh pelaku. Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk dilakukan uji DNA.

"Kami akan mencocokkan DNA dari sampel yang ditemukan di tubuh korban, alat kontrasepsi, dan sampel dari pelaku," ujarnya.

PAP ditangkap lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan melukai pergelangan tangan dan harus mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya resmi ditahan.

"Pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan memotong urat nadi. Namun berhasil diselamatkan dan kini dalam kondisi stabil," kata Surawan.

Saat ini, PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini serta menjamin perlindungan hukum dan psikologis bagi korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku dari lingkungan medis dan terjadi di rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan keselamatan pasien maupun keluarga mereka.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • kekerasan seksual
  • Viral

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE