Seorang Pria Lanjut Usia Diringkus Polisi Gegara Lakukan Tindak Asusila ke Anak Kandung

Seorang Pria Lanjut Usia Diringkus Polisi Gegara Lakukan Tindak Asusila ke Anak Kandung
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pria lanjut usia berinisial RA (67), yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kasus ini sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Kami ungkap kasus yang sempat viral, dan kami amankan pelakunya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta di Tasikmalaya, dikutip dari Antara, Rabu (2/7).

Menurut Ridwan, perbuatan pelaku dilaporkan oleh anggota keluarga korban, bukan oleh istri tersangka yang mengaku takut untuk melapor karena tekanan dan ketergantungan ekonomi.Pelaku juga melakukan aksi bejat itu beberapa kali di rumahnya. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa RA mengakui perbuatannya dan menggunakan ancaman kekerasan kepada korban agar tidak melawan.

"Tindak pidana dilakukan berulang kali di rumah tersangka. Korban adalah anak kandungnya sendIstrinya tidak laporan, yang laporan keluarga lainnya, kami tetap melakukan penangkapan, apalagi ini korbannya anak-anakiri," ujar Ridwan.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE