Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, PDIP Sebut Ini Intimidasi Dan Ancaman Buat Kebebasan Bersuara!

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, PDIP Sebut Ini Intimidasi Dan Ancaman Buat Kebebasan Bersuara!
- (Dok. Ig/pandji.pragiwaksono).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jagat media sosial lagi panas banget gara-gara kabar pelaporan komika senior Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian. Masalah ini bermula dari materi lawakan tunggalnya di acara bertajuk Mens Rea yang dianggap menyinggung pihak tertentu. Konflik ini makin memanas setelah partai PDI Perjuangan atau PDIP ikut buka suara dan memberikan pembelaan keras buat sang komika.

Menurut mereka, aksi lapor-melapor gara-gara sebuah materi komedi adalah bentuk ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Bayangkan saja, kalau setiap kritikan atau candaan yang bersifat satir harus berujung di kantor polisi, ruang gerak masyarakat buat bersuara bakal makin sempit. PDIP menilai apa yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah ini justru bisa memicu ketakutan bagi para seniman dan rakyat biasa untuk menyampaikan kegelisahan mereka lewat karya. Apalagi di zaman sekarang, komedi sering banget jadi alat paling ampuh buat menyentil kondisi sosial dan politik yang lagi nggak baik-baik saja, Gen.

Politisi PDIP, Guntur Romli, secara tegas menyampaikan kecamannya terhadap laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Januari 2026 tersebut. Ia merasa langkah hukum ini sangat berlebihan dan nggak seharusnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

"Kami mengecam pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya karena bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara," kata Guntur Romli kepada awak media.

Komedi Harusnya Dibalas Komedi Bukan Laporan Polisi

Guntur Romli berpendapat kalau materi yang dibawakan Pandji dalam Mens Rea seharusnya dijadikan bahan renungan atau introspeksi bagi semua pihak, bukan malah dicari-cari kesalahannya untuk dipidanakan. Menurutnya, Pandji hanyalah satu dari jutaan warga negara yang punya hak buat ngomongin kondisi pemerintahan atau pelayanan publik yang mereka rasain sehari-hari.

Ada satu poin menarik yang disampaikan Guntur soal cara merespons sebuah lawakan. Ia merasa aneh kalau sebuah humor dibalas dengan laporan polisi yang serius. Harusnya, kalau merasa tersinggung dengan sebuah candaan, ya dibalas lagi dengan hal serupa agar ekosistem kreatif tetap terjaga tanpa harus ada yang masuk penjara.

"Kalau pun humor mau direspons harusnya dengan humor. Stand up comedy dibalas dengan stand up comedy bukan dengan pelaporan polisi," ujarnya lagi.

PDIP Tak Temukan Unsur Penghinaan dalam Materi Pandji

Lebih lanjut, pihak PDIP menyatakan kalau mereka sudah menyimak apa yang disampaikan Pandji dan tidak menemukan adanya unsur penghinaan, penistaan, apalagi fitnah yang merendahkan martabat organisasi tertentu. Apa yang diomongin Pandji dianggap sebagai suara kegelisahan publik yang sebenarnya sudah sering kita dengar di obrolan warung kopi, seminar, sampai perdebatan di media sosial.

Guntur juga menyoroti soal identitas pelapor yang membawa-bawa nama organisasi besar. Ia mengingatkan kembali pernyataan dari pengurus PBNU yang menyebut kalau mereka nggak kenal dengan grup bernama Angkatan Muda NU tersebut. Hal ini bikin laporan tersebut makin dipertanyakan legitimasinya.

"Apalagi pelapor mencatut nama ormas keagamaan terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) yang menurut pengurus PBNU, tidak mengenal Angkatan Muda NU," pungkasnya menutup pembicaraan.

Hingga saat ini, laporan bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut masih diproses oleh pihak berwajib. Kasus ini jadi pengingat buat kita semua tentang betapa tipisnya batasan antara komedi dan delik hukum di masa sekarang, Gen. Tetap pantau terus perkembangannya ya!

Menurut Gen, apakah menurut kalian sebuah komedi yang nyentil organisasi besar emang pantes dipolisikan, atau kalian setuju sama PDIP kalau itu cuma bentuk intimidasi saja?

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE