Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menariknya, majelis hakim tidak menemukan bukti kuat bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku. Dakwaan pertama jaksa yang menuduh Hasto menghalangi penyidikan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi KPK
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (25/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa unsur perbuatan dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan tidak terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan
Perintah Tenggelamkan HP Terjadi Sebelum Penyidikan
Hakim menyebut bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan sebagaimana dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Selain itu, majelis hakim menilai perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi sehari sebelum Harun ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 8 Januari 2020 pukul 18/19 WIB.Dengan pertimbangan itu, pengadilan memutuskan bahwa Hasto tidak bersalah dan tidak terbukti menghalangi jalannya penegakan hukum dalam perkara ini.
"Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020. Terdapat selisih waktu signifikan secara yuridis, yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal ditetapkan pada Harun Masiku," jelas hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan. Tahap penyelidikan tidak termasuk dalam ketentuan pasal tersebut. Oleh karena itu, perintah menenggelamkan HP pada saat itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghalangi penyidikan.
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Selama persidangan, jaksa KPK menuduh Hasto terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Ia juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Tak hanya itu, Hasto diyakini menalangi dana suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati. Namun, majelis hakim menilai bukti yang diajukan jaksa terkait dugaan perintangan penyidikan tidak cukup meyakinkan. Vonis ini menjadi babak penting dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Publik menunggu apakah KPK akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!