Sidang Etik Bripka R Digelar Hari Ini Secara Tertutup, Pengemudi Rantis Penabrak Ojol yang Terancam Sanksi Berat!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik tertutup terhadap Bripka R, salah satu terduga pelanggar dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8) malam.
Bripka R, yang merupakan pengemudi rantis, mulai memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 09.35 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dan topi baret biru tua khas Brimob.
Sidang yang digelar secara tertutup ini menjadi sorotan karena menyangkut insiden tragis yang menyebabkan tewasnya seorang warga sipil bernama Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang menjadi korban dalam peristiwa pasca-unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, hadir sebagai pengawas eksternal dalam sidang tersebut. Ia berharap sidang etik ini bisa mengungkap kronologi lengkap insiden, khususnya alasan mengapa kendaraan taktis tersebut terus melaju hingga markas Brimob, padahal sudah terpisah dari rombongan.
"Harapan kami, bisa diungkap kenapa mobil itu meninggalkan rombongan, kenapa terus melaju sampai titik kejadian, dan kenapa akhirnya sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai di sidang," ujar Anam.
Dalam kasus ini, total tujuh personel Brimob telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik:
-
Kompol Kosmas K. Gae
-
Bripka R
-
Aipda R
-
Briptu D
-
Bripda M
-
Bharaka J
-
Bharaka Y
Dua nama teratas, yakni Kompol Kosmas dan Bripka R, dijerat dengan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima lainnya dikategorikan melanggar dengan tingkat sedang.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas K. Gae, yang kala itu menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Kosmas dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang kemudian memicu kericuhan hingga ke wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, dan berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.
Ironisnya, Kosmas diketahui duduk di kursi penumpang di sebelah Bripka R saat insiden tabrakan terjadi. Hal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap keputusan dan tindakan kedua personel tersebut selama insiden.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, 28 Agustus 2025, usai unjuk rasa besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat di sekitar kompleks parlemen dipukul mundur oleh pihak kepolisian. Kericuhan menyebar ke berbagai wilayah, dan insiden tabrakan yang merenggut nyawa Affan diduga terjadi di daerah Pejompongan.
Sidang etik terhadap Bripka R dipandang sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas institusi Polri. Publik menanti, apakah sang pengemudi rantis akan mendapat sanksi serupa dengan komandannya yang sudah lebih dulu dipecat?
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!