Prabowo Hapus Semua Proses Hukum Tom Lembong, Ini Alasan di Baliknya!

Prabowo Hapus Semua Proses Hukum Tom Lembong, Ini Alasan di Baliknya!
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada kabar yang lagi ramai jadi perbincangan: Presiden Prabowo Subianto baru aja meneken keputusan penting soal Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era 2015-2016. Lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025, Prabowo secara resmi memberikan abolisi alias penghapusan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom. Gokil, kan?

Dilansir dari ANTARA, Keppres tersebut ditandatangani pada 1 Agustus 2025, dan salinannya udah tersebar di kalangan media. Dalam dokumen itu tertulis dengan jelas: "Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi." Keppres ini isinya empat poin penting, Gen, yang semuanya mengarah pada satu hal-pemberian pengampunan penuh buat Tom Lembong.

Poin pertama, Tom secara resmi diberikan abolisi oleh Presiden. Lalu di poin kedua dijelaskan bahwa semua proses hukum dan akibat hukum terhadap dirinya langsung dinyatakan tidak berlaku. Artinya? Tom bebas dari jerat hukum apapun yang sebelumnya mungkin mengintainya.

Pelaksanaan dari keputusan ini bakal dikawal langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung. Dan poin terakhir menegaskan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jadi, gak ada nunggu-nunggu lagi, Gen. Efektif seketika.

Yang bikin keputusan ini makin menarik adalah dasar pertimbangannya. Keppres ini lahir setelah ada Keputusan dari Pimpinan DPR RI Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 yang menyatakan pertimbangan positif terhadap permohonan abolisi untuk Tom. DPR mengeluarkan keputusan itu sehari sebelum Keppres diteken, tepatnya 31 Juli 2025.

Jadi jelas ya, keputusan ini bukan asal-asalan. Presiden Prabowo mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan hukumnya. Dengan begitu, keputusan ini sah dan resmi sesuai konstitusi.

Buat kamu yang penasaran kenapa Tom bisa dapat abolisi, belum ada penjelasan detail soal kasus hukumnya atau alasan mendalam pemberian abolisi ini. Tapi yang jelas, lewat Keppres ini, Tom Lembong secara resmi bebas dari segala proses hukum. Gen, kamu udah baca keppresnya langsung belum?

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE