MK Menolak Gugatan Legalkan Pernikahan Beda Agama: Ini Penjelasannya

MK Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tetap Tidak Sah, Gugatan Anugrah Firmansyah Ditolak

MK Menolak Gugatan Legalkan Pernikahan Beda Agama: Ini Penjelasannya
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Legalkan Pernikahan Beda Agama. - (Dok. istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting menolak gugatan yang meminta legalisasi pernikahan beda agama di Indonesia, putusan ini dibacakan Mahkamah dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bertujuan supaya pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

Gugatan pernikahan beda agama yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025, menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi menilai permohonan tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan suatu perkawinan menurut hukum di Indonesia.

Mahkamah menegaskan keabsahan perkawinan ini telah secara konsisten diputuskan ditolak di berbagai pengajuan gugatan. Di antaranya Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022, serta Putusan MK Nomor 146/PUU-XXII/2024.

MK menyebut dalil yang diajukan pemohon dalam perkara terbaru memang berbeda dari permohonan sebelumnya. Meski begitu, Mahkamah menilai substansi gugatan tersebut pada dasarnya tetap sama. Karena itu, MK menyatakan putusan-putusan terdahulu tetap berlaku secara mutatis mutandis dalam menilai permohonan kali ini.

Mahkamah juga menegaskan belum ada alasan yang cukup kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya sebagaimana tercantum dalam putusan sebelumnya. Dalam perkara ini, terdapat satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Guntur Hamzah menilai seharusnya permohonan pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurutnya, gugatan pernikahan beda agama semestinya tidak diterima, bukan ditolak.

Dalam permohonannya, pemohon menyoroti adanya ketidakjelasan dan potensi multitafsir terkait pencatatan perkawinan lintas agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menilai ketentuan tersebut berdampak pada hilangnya kepastian hukum.

Pemohon mengaku tidak bisa melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang berbeda agama akibat aturan tersebut. Anugrah, yang beragama Islam, sudah menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyebut hubungan mereka berjalan dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan keduanya sepakat untuk menikah. Namun, rencana itu terhambat oleh ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Anugrah menilai pasal tersebut selama ini dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama. Karena itu, dalam gugatannya ia meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) tidak dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menolak permohonan pencatatan pernikahan pasangan lintas keyakinan.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE