Tragis! Suami di Karawang Tikam Istri Hingga Tewas Usai Cekcok Hebat, Diduga Gegara Perselingkuhan

JAKARTA, GENVOICE.ID -Sebuah tragedi rumah tangga mengguncang warga Perumahan Lemah Mulya Indah, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Karawang. Seorang pria berinisial BP (27) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Lusi (25), setelah keduanya terlibat cekcok hebat yang diduga dipicu isu perselingkuhan. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 12 Juni 2025 dan kini BP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang.

"Jadi peristiwa pembunuhan ini diawali dengan cekcok hebat pasangan suami isteri (diduga karena isu perselingkuhan)," kata Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, dikutip dariAntara, Kamis (3/7).

Tragis! Suami di Karawang Tikam Istri Hingga Tewas Usai Cekcok Hebat, Diduga Gegara Perselingkuhan
- (Dok. Antara).

Rizky menjelaskan bahwa BP kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa BP membawa pisau yang disembunyikan di balik celananya sebelum masuk ke kamar, dengan niat awal untuk bunuh diri di hadapan sang istri. Namun, situasi berubah drastis saat Lusi mencoba mencegahnya.

"Jadi BP awalnya membawa pisau ingin menusuk lehernya sendiri. Tapi dilarang atau dilerai oleh Lusi. Kemudian BP justru berbalik menyerang isterinya menggunakan pisau yang dibawanya itu," ucapnya.

BP menusuk istrinya sebanyak 11 kali di bagian leher, lengan, kepala, perut, dan dada. Lusi ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh tetangganya, sementara BP juga ditemukan bersimbah darah setelah mencoba bunuh diri dengan menyayat dada dan pergelangan tangannya.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau bergagang kayu, pakaian berlumuran darah, selimut, dan buku nikah pasangan tersebut. BP yang sempat kritis kini masih menjalani perawatan intensif sebelum nantinya dihadapkan ke proses hukum.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup, serta Pasal 44 Ayat (3) atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian.

Polres Karawang masih terus mendalami motif pasti di balik pembunuhan ini, termasuk klarifikasi soal dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu awal pertengkaran. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan baik bisa berujung pada tragedi yang tak terbayangkan..

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Pembunuhan
  • Pasangan Suami Istri (Pasutri)

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE