Sujud Maaf Ayah Pengemudi BMW Usai Tewaskan Mahasiswa UGM: Kami Tak Pernah Ingin Ini Terjadi

JAKARTA, GENVOICE.ID - Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga tewas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericho Afandhi akhirnya angkat bicara. Dilansir dari Antara,Setia Budi menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga korban, khususnya ibunda almarhum, Meiliana.

"Dari lubuk hati paling dalam, izinkan kami menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Meiliana dan keluarga. Sungguh, kami tidak mengharapkan kejadian ini," ujar Setia Budi dengan nada emosional.

Sujud Maaf Ayah Pengemudi BMW Usai Tewaskan Mahasiswa UGM: Kami Tak Pernah Ingin Ini Terjadi
- (Dok. Antara).

Setia Budi menyampaikan permohonan maafnya baru sekarang karena menghormati masa berkabung keluarga korban dan karena ia mendampingi putranya yang masih dalam kondisi trauma berat. Ia juga menegaskan bahwa sejak kecelakaan terjadi, anaknya tidak melarikan diri dan langsung menjalani proses hukum.

"Christiano sempat berteriak minta tolong ke warga, tetap di lokasi, dan langsung dibawa ke Polresta Sleman," ungkapnya.

Ia juga membantah tudingan publik yang menyebut Christiano mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Hasil tes urine, menurutnya, membuktikan bahwa putranya bersih dari semua zat berbahaya.

"Christiano dalam kondisi sadar sepenuhnya. Namun, musibah itu terjadi sangat mendadak," tegasnya.

Menanggapi isu lain yang sempat beredar di media sosial, Setia Budi membantah telah memberikan uang atau 'uang damai' kepada pihak keluarga korban. Ia menyatakan komunikasi yang terjadi hanya sebatas pengurusan pemulangan jenazah ke rumah duka di Depok, Jawa Barat.

"Kami belum pernah membicarakan hal lain dengan keluarga almarhum selain pemakaman. Tuduhan di luar itu tidak benar," jelasnya.

Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas kecelakaan yang terjadi Sabtu (24/5) pukul 01.15 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena mengakibatkan korban jiwa.

Setia Budi menegaskan pihak keluarga akan mendukung seluruh proses hukum yang berlaku dan berharap masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi.

"Kami tidak akan lari dari tanggung jawab. Kami dukung proses hukum yang transparan dan adil," tutupnya.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Argo Ericho Afandhi
  • Christiano Tarigan

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE