Inggris Jadi Negara Pertama yang Kriminalisasi AI Pembuat Konten Eksplisit Anak
JAKARTA, Genvoice.id - Inggris resmi menetapkan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk pembuatan konten pelecehan anak sebagai tindakan kriminal, menjadikannya negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang baru terkait kejahatan seksual berbasis AI.
Saat ini, di Inggris dan Wales, memiliki, mengambil, membuat, menampilkan, atau menyebarkan gambar eksplisit anak sudah termasuk pelanggaran hukum. Namun, aturan baru ini secara spesifik menargetkan penggunaan alat AI untuk 'menelanjangi' gambar anak di dunia nyata.
Langkah ini diambil setelah meningkatnya penggunaan AI oleh pelaku kejahatan online untuk menciptakan konten pelecehan anak, dengan laporan mengenai gambar eksplisit semacam ini meningkat hampir lima kali lipat pada 2024, menurut Internet Watch Foundation.
"Kita tahu bahwa aktivitas predator di dunia maya sering kali menyebabkan mereka melakukan pelecehan yang paling mengerikan secara langsung," kata Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, dikutip dari Reuters, Minggu, (2/2).
"Sangat penting bagi kita untuk mengatasi pelecehan seksual anak secara online maupun offline sehingga kita dapat lebih melindungi masyarakat dari kejahatan baru dan yang sedang berkembang," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah Inggris juga menyoroti bagaimana predator memanfaatkan AI untuk menyamarkan identitas mereka serta memeras anak-anak dengan gambar palsu, memaksa mereka untuk melakukan pelecehan lebih lanjut, seperti melalui live streaming.
Aturan baru ini mencakup larangan memiliki, membuat, atau menyebarkan alat AI yang dirancang untuk menciptakan konten pelecehan anak. Tidak hanya itu, kepemilikan 'manual pedofil' berbasis AI, yang berisi instruksi mengenai cara menggunakan teknologi ini untuk kejahatan, juga akan dijadikan pelanggaran hukum.
Selain itu, Inggris juga akan menargetkan individu yang mengoperasikan situs web tempat konten pelecehan anak didistribusikan. Pihak berwenang akan diberikan kewenangan untuk membuka perangkat digital guna melakukan investigasi lebih lanjut.
Seluruh langkah ini akan dimasukkan dalam Crime and Policing Bill, yang segera dibahas di parlemen. Sebelumnya, Inggris juga telah mengumumkan akan mengkriminalisasi pembuatan dan penyebaran deepfake eksplisit-video, foto, atau rekaman suara yang dibuat dengan AI untuk tampak seperti asli.
0 Comments





- Pimple Patch Warna-Warni? Tren Skincare Remaja yang Justru Bikin Pede!
- Trailer ‘Lilo & Stitch’ Versi Live Action Dirilis, Alien Biru Siap Bikin Onar!
- Tren Teknologi Pendidikan yang Akan Mengubah Cara Belajar-Mengajar di 2025
- Kebakaran Hutan di Los Angeles, Tujuh Orang Tewas dan Ribuan Rumah Hangus
- Met Gala 2025: Tema, Dress Code, dan Nama-Nama Besar di Baliknya
- Kai EXO Gelar Konser Solo Perdana KAION di Jakarta, Catat Tanggalnya!
- Dari Histeris sampai Haru, Intip Konser Maroon 5 di JIS
- Presiden AS Trump Cabut Kebijakan Biden Soal Risiko AI Usai Dilantik
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!