Inggris Jadi Negara Pertama yang Kriminalisasi AI Pembuat Konten Eksplisit Anak

JAKARTA, Genvoice.id - Inggris resmi menetapkan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk pembuatan konten pelecehan anak sebagai tindakan kriminal, menjadikannya negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang baru terkait kejahatan seksual berbasis AI.

Saat ini, di Inggris dan Wales, memiliki, mengambil, membuat, menampilkan, atau menyebarkan gambar eksplisit anak sudah termasuk pelanggaran hukum. Namun, aturan baru ini secara spesifik menargetkan penggunaan alat AI untuk 'menelanjangi' gambar anak di dunia nyata.

Inggris Jadi Negara Pertama yang Kriminalisasi AI Pembuat Konten Eksplisit Anak
- (Dok. Reuters).

Langkah ini diambil setelah meningkatnya penggunaan AI oleh pelaku kejahatan online untuk menciptakan konten pelecehan anak, dengan laporan mengenai gambar eksplisit semacam ini meningkat hampir lima kali lipat pada 2024, menurut Internet Watch Foundation.

"Kita tahu bahwa aktivitas predator di dunia maya sering kali menyebabkan mereka melakukan pelecehan yang paling mengerikan secara langsung," kata Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, dikutip dari Reuters, Minggu, (2/2).

"Sangat penting bagi kita untuk mengatasi pelecehan seksual anak secara online maupun offline sehingga kita dapat lebih melindungi masyarakat dari kejahatan baru dan yang sedang berkembang," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah Inggris juga menyoroti bagaimana predator memanfaatkan AI untuk menyamarkan identitas mereka serta memeras anak-anak dengan gambar palsu, memaksa mereka untuk melakukan pelecehan lebih lanjut, seperti melalui live streaming.

Aturan baru ini mencakup larangan memiliki, membuat, atau menyebarkan alat AI yang dirancang untuk menciptakan konten pelecehan anak. Tidak hanya itu, kepemilikan 'manual pedofil' berbasis AI, yang berisi instruksi mengenai cara menggunakan teknologi ini untuk kejahatan, juga akan dijadikan pelanggaran hukum.

Selain itu, Inggris juga akan menargetkan individu yang mengoperasikan situs web tempat konten pelecehan anak didistribusikan. Pihak berwenang akan diberikan kewenangan untuk membuka perangkat digital guna melakukan investigasi lebih lanjut.

Seluruh langkah ini akan dimasukkan dalam Crime and Policing Bill, yang segera dibahas di parlemen. Sebelumnya, Inggris juga telah mengumumkan akan mengkriminalisasi pembuatan dan penyebaran deepfake eksplisit-video, foto, atau rekaman suara yang dibuat dengan AI untuk tampak seperti asli.

N
Nayla Shabrina
Penulis
  • Tag:
  • education
  • Edukasi
  • SMA
  • SMP
  • Sekolah Dasar
  • Sekolah
  • PPDB
  • SPMB

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE