Dua Orang Resmi Jadi Tersangka Kasus Longsor Maut di Tambang Gunung Kuda Cirebon

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tragedi longsor yang terjadi di tambang galian C, kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, akhirnya berujung penetapan dua tersangka. Polisi menetapkan Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK, dan pengawas lapangan tambang berinisial AR, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang merenggut 19 nyawa pada Jumat (30/5).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni bilang, keputusan ini diambil setelah pihaknya memeriksa delapan saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup. AK disebut sebagai pemilik tambang, sedangkan AR adalah Kepala Teknik Tambang yang bertugas mengawasi operasional harian di lokasi.

Dua Orang Resmi Jadi Tersangka Kasus Longsor Maut di Tambang Gunung Kuda Cirebon
- (Dok. Antara).

Yang bikin makin miris, ternyata aktivitas tambang itu udah dilarang sejak awal tahun. Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Jawa Barat udah ngirim surat larangan sejak 8 Januari 2025, dan diperkuat lagi dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025. Tapi dua-duanya di-skip begitu aja.

"Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan," kata Sumarni. FYI, RKAB alias Rencana Kerja dan Anggaran Biaya itu syarat wajib buat bisa nambang secara legal di Indonesia.

AR sebagai pengawas juga dinilai ikut bertanggung jawab karena tetap menjalankan aktivitas tambang tanpa memperhatikan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Akibatnya, saat para pekerja lagi menambang batu gamping dan tras, tanah tebing tiba-tiba ambruk dan menimbun pekerja bareng alat berat serta kendaraan operasional.

Polisi juga udah menyita 5 dump truck, 4 ekskavator, dan sejumlah dokumen izin tambang dari lokasi. Tapi dari hasil penyelidikan, izin yang mereka pegang ternyata nggak lengkap, karena nggak ada RKAB di dalamnya.

Dua tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat UU Ketenagakerjaan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang," kata Kapolresta.

Investigasi masih lanjut, dan publik jelas berharap tragedi kayak gini nggak kejadian lagi, apalagi cuma karena tambang nekat dan abai soal keselamatan.

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Gunung Kuda
  • Longsor

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE