Miris! Dua Santriwati di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan di Kota Batu

BATU, GENVOICE.ID - Kasus dugaan pencabulan bikin miris kembali terjadi. Polres Batu, Jawa Timur, baru aja mengungkap dugaan pelecehan terhadap dua santriwati berusia 7 dan 10 tahun yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Pelakunya diduga seorang pria berinisial AMH (69), warga asal Lamongan, yang ternyata bukan pengajar atau pengurus pesantren, melainkan hanya kerabat dari pemilik pondok tersebut.

Miris! Dua Santriwati di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan di Kota Batu
- (Dok. Antara).

"Kejadian (dugaan pencabulan) terjadi pada September 2024, tempat kejadian perkara (TKP) di seputar lingkungan salah satu pondok di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dikutip dariAntara, Kamis (22/5).

Andi bilang kejadian ini terjadi pada September 2024. Modusnya, AMH berpura-pura membantu korban setelah buang air kecil, padahal secara etika dan aturan, dia nggak punya hak untuk itu. Tindakan mencurigakan ini akhirnya dilaporkan korban ke orang tua mereka.

"Modusnya melakukan pembersihan setelah korban buang air kecil atau istinja walaupun yang bersangkutan tidak memiliki hak dan secara etika tidak tepat melakukan itu," ujar Andi.

Setelah laporan masuk ke polisi pada Januari 2025, penyidik langsung gerak cepat minta keterangan dari korban dan saksi lainnya. Total ada enam saksi yang diperiksa, dan keterangan korban dinilai konsisten. Untuk memperkuat bukti, polisi juga menunggu hasil visum sebanyak dua kali.

"Kami menunggu hasil visum itu untuk memperkuat keterangan yang ada, terutama informasinya dari anak. Kami perlu melakukan validasi dan bergantung pada hasil visum, itu mempengaruhi langkah dan hasil penyidikan berikutnya," jelas Andi.

Kini, AMH dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Polisi
  • Santriwati
  • Pencabulan

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE