Jaringan Jual Beli Konten Pornografi Anak di Bangka Belitung Akhirnya Dibongkar

JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli konten pornografi anak dan menangkap seorang pria berinisial ASF yang berasal dari Kelurahan Belo Laut, Muntok, Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, di Surabaya, Jumat, mengungkapkan bahwa ASF telah menjalankan aktivitas ilegal ini secara daring sejak Juni 2023. Melalui akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity, ASF mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya, yang berisi konten pornografi anak.

Jaringan Jual Beli Konten Pornografi Anak di Bangka Belitung Akhirnya Dibongkar
- (Dok. BBC).

Mengutip dari ANTARA News, Jumat (13/6), setiap orang yang ingin bergabung ke dalam jaringan tersebut dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu. Hingga kini, ASF diketahui mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat, dengan total sekitar 2.500 video dan lebih dari 1.100 anggota aktif.

Dari bisnis ilegalnya, ASF sudah mengantongi pendapatan sebesar Rp550 juta hanya dari biaya pendaftaran. Selain itu, ia juga meraup keuntungan rutin sekitar Rp10 juta per bulan, dengan total keuntungan selama dua tahun diperkirakan mencapai Rp240 juta.

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo. Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang menantinya berupa penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan siber, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Pornografi
  • konten eksplisit

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE