Haji Furoda Batal Berangkat? Ini Penjelasan Lengkap dari Ketua Komnas Haji

JAKARTA, GENVOICE.ID - Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengimbau masyarakat untuk nggak menyalahkan pemerintah soal visa jamaah haji furoda yang nggak terbit tahun ini. Menurutnya, hal itu di luar tanggung jawab pemerintah karena sepenuhnya merupakan urusan bisnis antara jamaah dan pihak travel.

"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara.

Haji Furoda Batal Berangkat? Ini Penjelasan Lengkap dari Ketua Komnas Haji
- (Dok. Istimewa).

Ia bilang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah cuma bertanggung jawab atas kuota resmi yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sementara itu, visa furoda atau yang dikenal juga sebagai visa mujamalah adalah jalur undangan langsung yang diurus oleh pihak travel, jadi nggak masuk dalam kuota haji nasional yang diatur pemerintah.

Mustolih bilang, kegagalan pemberangkatan jamaah furoda tahun ini justru bisa jadi momen buat memperbaiki sistem haji furoda lewat revisi UU PIHU, yang rencananya bakal dibahas pemerintah dan DPR setelah musim haji selesai.

Dia juga menyoroti kurangnya transparansi soal risiko haji furoda dan perubahan kebijakan dari pihak Arab Saudi yang bisa terjadi kapan saja, yang menurutnya perlu jadi perhatian bareng-bareng karena jadi salah satu penyebab gagalnya pemberangkatan.

"Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial," kata dia menjelaskan.

Untuk jamaah yang mengalami hal ini, Komnas Haji menyarankan supaya segera menyelesaikannya lewat musyawarah dengan pihak yang berwenang. Soalnya, masih ada kesempatan untuk dapat pengembalian dana, jadwal ulang, atau bahkan dialihkan ke kuota haji khusus.

Mustolih juga bilang, beberapa travel resmi sudah siap mengembalikan biaya jamaah secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi, meskipun mereka harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan ini.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • Ibadah Haji
  • Jamaah Haji
  • Kebijakan Pemerintah
  • Travel

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE