X Siap Banding Putusan Hukum India soal Sistem Penghapusan Konten

X Siap Banding Putusan Hukum India soal Sistem Penghapusan Konten
- (Dok. Anadolu Agency).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Platform media sosial X milik Elon Musk menyatakan akan melawan putusan hukum di India terkait kewajiban menggunakan sistem penghapusan konten bernama Sahyog. Perusahaan itu bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Karnataka yang dikeluarkan pekan lalu.

Sistem Sahyog, yang diluncurkan pada 2024, memungkinkan lembaga pemerintah India memerintahkan langsung penghapusan konten yang dianggap melanggar hukum. Portal daring ini mengotomatisasi proses penghapusan konten tanpa memerlukan mekanisme panjang.

Google, Meta, hingga ShareChat sudah mengikuti aturan tersebut, namun X tetap menolak. Dalam sidang sebelumnya, perusahaan bahkan menyebut Sahyog sebagai "portal sensor" dan menilai sistem itu membuka ruang bagi polisi untuk mengeluarkan perintah sewenang-wenang.

Lewat akun resmi Global Government Affairs, X kembali menegaskan keberatannya. "Sahyog melanggar pasal 69A UU TI, bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung, dan mengancam kebebasan berekspresi warga India," tulisnya.

Pasal 69A UU TI India memang memberi kewenangan pemerintah memerintahkan pemblokiran konten daring, namun tetap mensyaratkan perintah tertulis dan tinjauan yudisial. X menilai Sahyog justru melewati prosedur tersebut.

Namun, Pengadilan Tinggi Karnataka menolak petisi X. Dalam putusan final, pengadilan menyatakan bahwa argumen soal "kebebasan berbicara" tidak relevan karena X merupakan perusahaan asing yang tidak memiliki hak konstitusional di bawah hukum India.

Dengan keputusan itu, X kini menempuh langkah banding untuk tetap menolak aturan yang disebut bisa mengancam independensi platform dan kebebasan berekspresi penggunanya.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE