Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang.

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur. Polisi menemukan dugaan keterlambatan pengereman. - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Bekasi Timur. Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kecelakaan maut tersebut. Polisi menyebut proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut. Tersangka berinisial AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam tabrakan dengan KRL tujuan Cikarang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam perkara tersebut berkisar lima hingga 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Polisi Periksa Puluhan Saksi

Penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang melibatkan berbagai metode dan keahlian. Polisi telah memeriksa 54 orang saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian sebelum tabrakan terjadi.

Selain keterangan saksi, penyidik juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, rekaman komunikasi, serta data operasi kereta yang tersimpan dalam data logger. Data tersebut digunakan untuk mengetahui kondisi dan tindakan yang terjadi menjelang kecelakaan.

Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Sejumlah ahli dari bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana turut dilibatkan dalam proses penyidikan.

Polisi Temukan Dugaan Keterlambatan Pengereman

Salah satu temuan penyidik berasal dari analisis data logger KA Argo Bromo Anggrek. Data tersebut menunjukkan adanya informasi mengenai waktu masinis melakukan pengereman darurat sebelum kereta bertabrakan dengan KRL.

"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," ungkap Dewa.

Temuan mengenai pengereman tersebut menjadi bagian dari analisis polisi dalam mengungkap penyebab dan rangkaian kecelakaan. Penyidik kemudian mengaitkan data operasi kereta dengan keterangan saksi, rekaman komunikasi, CCTV, serta hasil pemeriksaan ahli.

Kecelakaan Melibatkan Dua Peristiwa

Dewa menjelaskan kecelakaan maut di Bekasi Timur merupakan rangkaian dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan. Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana masing-masing peristiwa tersebut berkaitan dengan kecelakaan.

Kecelakaan pada 27 April 2026 melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang. Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan menjadi perhatian dalam proses evaluasi keselamatan perjalanan kereta api.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah melakukan investigasi terhadap kecelakaan tersebut. Dalam laporan investigasinya, KNKT mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tabrakan.

KNKT Temukan Enam Faktor

KNKT menjelaskan faktor yang berkontribusi dalam kecelakaan dapat berupa tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari berbagai hal. Faktor tersebut dinilai dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan atau memperparah dampak apabila tidak dihilangkan atau dihindari.

"Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan," tulis KNKT dalam laporan yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Temuan KNKT tersebut menjadi bagian lain dari upaya mengungkap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Sementara itu, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya kini memasuki tahap lanjutan setelah polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE