Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR Minta Jangan Tutup Mata soal 6 Faktor Kecelakaan

Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka diminta tidak menutup evaluasi terhadap enam faktor kontribusi kecelakaan yang ditemukan KNKT.

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR Minta Jangan Tutup Mata soal 6 Faktor Kecelakaan
Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka kecelakaan Bekasi Timur. DPR meminta PT KAI dan Kemenhub mengevaluasi persoalan sistemik keselamatan kereta api. - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta proses hukum tersebut tidak membuat dugaan persoalan sistemik dalam keselamatan perkeretaapian terabaikan.

Huda menilai pertanggungjawaban atas kecelakaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada petugas yang berada di lapangan. Menurutnya, temuan investigasi mengenai faktor penyebab kecelakaan juga perlu menjadi dasar untuk mengevaluasi sistem keselamatan yang diterapkan operator dan regulator.

DPR Minta Masinis Tak Jadi Satu-satunya Fokus

Syaiful Huda mengingatkan penetapan masinis sebagai tersangka tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan. Ia menyebut perlu ada pemeriksaan terhadap kemungkinan kelalaian atau kelemahan pada tingkat manajemen.

"Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya," ujar Syaiful Huda, Rabu (30/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mengungkap adanya enam faktor kontribusi dalam kecelakaan tersebut. Salah satu faktor yang menjadi perhatian berkaitan dengan komunikasi darurat dan pelatihan pengereman yang diterima masinis.

Komunikasi Darurat dan Pelatihan Jadi Sorotan

Huda menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa evaluasi keselamatan perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia secara khusus mempertanyakan kesiapan masinis ketika harus mengambil keputusan dalam situasi darurat apabila belum mendapatkan pelatihan yang sesuai.

"Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau," katanya.

Menurut Huda, persoalan keselamatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan masinis ketika kecelakaan terjadi. Sistem komunikasi, prosedur operasional, kesiapan petugas, serta pelatihan juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh unsur keselamatan telah berjalan sesuai standar.

Evaluasi Diminta Menyasar Sistem Perkeretaapian

Komisi V DPR RI meminta evaluasi dilakukan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional kereta api. Beberapa di antaranya mencakup alur informasi di Pusat Kendali Kereta atau PPKP hingga kondisi dan kelaikan sarana perkeretaapian.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam sistem yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada individu yang berada di lokomotif saat kecelakaan terjadi.

Huda juga meminta Kementerian Perhubungan dan PT KAI melakukan audit keselamatan secara menyeluruh. Audit tersebut diharapkan mencakup prosedur kerja, sistem komunikasi darurat, serta pelatihan yang diberikan kepada masinis.

Kurikulum Pelatihan Masinis Diminta Dievaluasi

Menurut Huda, salah satu bagian yang perlu diperbaiki adalah sistem pendidikan dan pelatihan bagi masinis. Ia mendorong adanya evaluasi terhadap kurikulum pelatihan agar petugas memiliki kesiapan menghadapi berbagai kondisi darurat di jalur kereta api.

"Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang," tegas Huda.

Ia menilai pembenahan tersebut perlu berjalan bersamaan dengan proses hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan persoalan keselamatan tidak berhenti pada penanganan individu, tetapi juga menghasilkan perubahan pada sistem yang digunakan.

Kecelakaan Bekasi Timur

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Bekasi Timur terjadi pada 27 April 2026. Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan menjadi salah satu kecelakaan kereta api yang mendapat perhatian luas.

Dalam proses penyelidikan, aparat menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, komunikasi, serta data perjalanan kereta.

KNKT sebelumnya juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai keselamatan perjalanan kereta api dan perlunya perbaikan pada berbagai unsur yang terlibat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, DPR meminta evaluasi keselamatan tetap dilakukan secara menyeluruh. Huda menegaskan bahwa perbaikan sistem dan prosedur diperlukan agar kecelakaan serupa dapat dicegah di masa mendatang.

"Jika hanya berhenti pada penghukuman masinis tanpa membenahi manajemen dan prosedur keselamatan, potensi bahaya akan terus mengintai perjalanan kereta api nasional," paparnya

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE