Perizinan Taksi Listrik yang Terlibat Kecelakaan KA Bekasi Diusut, Ini Faktanya
Ditjen Hubdat Telusuri Legalitas dan Standar Keselamatan Taksi Green SM
JAKARTA, GENVOICE.ID - Sebuah taksi listrik berwarna hijau milik Green SM diduga menjadi salah satu pemicu kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026). Insiden ini bermula ketika kereta commuter line menabrak taksi tersebut di perlintasan rel di kawasan Ampera.
Akibat kejadian itu, satu rangkaian commuter line sempat tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Namun nahas, kereta yang berhenti tersebut kemudian ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek. Tragedi beruntun ini mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Menanggapi insiden tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan langsung memanggil pihak manajemen Green SM atau Xanh SM untuk memberikan klarifikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri keterlibatan taksi tersebut. Pemeriksaan meliputi aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan umum. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan.
Taksi listrik dengan nomor polisi B 2864 SBX diketahui telah terdaftar dalam Sistem Informasi Perizinan Angkutan Jalan Wilayah Perkotaan Jabodetabek (Siprajab). Kendaraan tersebut juga memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026 dan tercatat sebagai armada taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski secara administratif terdaftar, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipatuhi. Diketahui, perusahaan Green SM juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan audit ulang terhadap penerapan standar keselamatan perusahaan, termasuk kesiapan kendaraan, kompetensi pengemudi, serta sistem operasional yang dijalankan di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018, sanksi administratif bisa diberikan. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti.
Pihak Ditjen Hubdat menegaskan bahwa proses investigasi akan terus berjalan secara menyeluruh. Hasil dari pendalaman ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terkait kasus kecelakaan tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!