Gubernur DKI Jakarta Bakal Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketauan Merokok

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bilang kalau ketahuan merokok di sekolah atau tempat umum, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa dicabut, lho.

"Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak," kata Pramono di Jakarta, dilansir Antara, Rabu.

Gubernur DKI Jakarta Bakal Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketauan Merokok
- (Dok. Antara).

Pramono Anung bilang kalau di draf aturan baru soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ada ketentuan yang memungkinkan KJP Plus dicabut buat siswa yang ketahuan merokok.

Menurutnya, sanksi ini bakal berlaku buat semua pelajar yang merokok, baik di sekolah maupun di tempat umum. Ada 10 lokasi yang termasuk zona larangan merokok, seperti rumah sakit, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, kendaraan umum, dan fasilitas olahraga. Batas larangannya sampai ke pagar paling luar, jadi nggak bisa sembarangan ngerokok.

Nggak cuma itu, dia juga nambahin aturan soal larangan jual rokok di sekitar zona-zona itu, tepatnya dalam radius 200 meter dari rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan taman bermain anak.

"Cakupan ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk pengaturan dan penegakan sanksi administrasi digital," katanya.

Pramono bilang, supaya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa berjalan maksimal di DKI Jakarta, harus ada dukungan infrastruktur yang oke. Mulai dari tim satgas yang terlatih, alat buat ngecek kadar nikotin di udara, sampai tempat khusus buat ngelaporin pelanggaran juga perlu disiapin.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • breaking news
  • Pramono Anung
  • Pemprov DKI
  • Kartu Jakarta Pintar (KJP)

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE