Heboh! Motor di Rumah Ridwan Kamil Disita KPK, Ternyata Bukan Atas Namanya!

Heboh! Motor di Rumah Ridwan Kamil Disita KPK, Ternyata Bukan Atas Namanya!
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, satu lagi kabar panas datang dari dunia politik dan hukum Tanah Air. Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali jadi sorotan usai penyidik KPK menyita sepeda motor dari rumah pribadinya. Tapi yang bikin publik heboh, motor itu ternyata bukan atas nama beliau. Lalu milik siapa sebenarnya?

KPK akhirnya buka suara soal penyitaan motor dari kediaman Ridwan Kamil yang dilakukan pada 10 Maret 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dan menyita sejumlah kendaraan dari rumah RK.

Tapi ternyata, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, motor tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil.

"Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya," ungkap Asep, dilansir dari ANTARA, Minggu (27/7).

Ia menambahkan bahwa pihak KPK sedang menelusuri asal-usul kendaraan tersebut dan memastikan tidak ada penyamaran kepemilikan seperti yang sempat dituduhkan.

"Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri," tegasnya lagi.

Hingga kini, Ridwan Kamil sendiri belum pernah dipanggil KPK sebagai saksi. Padahal sejak penggeledahan pertama dilakukan, sudah berlalu lebih dari 130 hari. Namun karena motor itu ditemukan di rumahnya, RK tetap akan dimintai keterangan.

"Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya," tambah Asep.

Di sisi lain, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah petinggi dan mitra pengadaan Bank BJB, termasuk Direktur Utama Yuddy Renaldi, pejabat divisi sekretariat Widi Hartoto, serta para pengendali agensi dari berbagai perusahaan periklanan. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Kasus ini masih dalam penyelidikan aktif dan bukan tidak mungkin akan menyeret lebih banyak nama penting. Apakah Ridwan Kamil akan ikut diperiksa? Kita tunggu saja perkembangannya, Gen.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE