Pramono Anung Resmikan Pergub Larangan Perdagangan Anjing dan Kucing

Pramono Anung Resmikan Pergub Larangan Perdagangan Anjing dan Kucing
Pramono Anung. - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, Genvoice.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah ibu kota. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 November 2025.

Dalam keterangan yang diposting di akun Instagram resminya, Pramono menyatakan bahwa pembuatan Pergub ini merupakan wujud komitmen yang pernah dia janjikan saat berdiskusi dengan para pecinta hewan. Pergub ini tidak hanya menyasar perdagangan daging, tetapi juga melarang penjagalan hewan tertentu untuk dijadikan konsumsi pangan.

Menurut Pasal 27A dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa memperjualbelikan Hewan Penular Rabies (HPR) dengan tujuan pangan dilarang - baik dalam bentuk hewan hidup maupun daging atau produk olahan.

Sementara itu, Pasal 27B menegaskan larangan atas kegiatan penjagalan HPR yang ditujukan untuk konsumsi. Hewan yang termasuk dalam kategori HPR dalam peraturan ini di antaranya adalah anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.

Dari sisi penegakan, Pergub ini mengatur sanksi administratif yang bersifat progresif. Bagi pelanggar awal, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan menyita hewan HPR untuk kemudian dilakukan observasi, terutama jika ada gejala rabies.

Jika pelanggaran berulang terjadi setelah teguran, maka penyitaan hewan dan produk HPR akan dilakukan lagi. Pada tahap berikutnya, jika pelanggaran masih terus terjadi, lokasi usaha yang memperdagangkan HPR dapat ditutup, dan izin usahanya dicabut bila pelanggaran tidak dihentikan.

Menurut Pramono, kebijakan ini tidak semata soal etika hewan, tetapi juga terkait dengan kesehatan publik. Larangan perdagangan dan konsumsi HPR diharapkan bisa mengurangi risiko penyebaran rabies di Jakarta. Selain itu, ia menilai bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya melindungi hewan peliharaan sekaligus menjaga standar kesehatan kota.

Langkah gubernur ini juga mendapat dukungan legislatif. Salah satu anggota DPRD DKI, Hardiyanto Kenneth, menyebut kebijakan ini sebagai bukti bahwa Pramono menepati janji kampanyenya. Ia menilai larangan ini mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat citra Jakarta sebagai kota modern dan berbudaya.

F
Fahri Ramadhan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE