Aturan Baru Lapangan Padel Jakarta, Larangan Bangun Di RTH Dan Perumahan Kini Resmi Berlaku Demi Ketenangan Warga!

Aturan Baru Lapangan Padel Jakarta, Larangan Bangun Di RTH Dan Perumahan Kini Resmi Berlaku Demi Ketenangan Warga!
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Ibu kota Jakarta di tahun 2026 ini memang lagi demam olahraga padel, tapi ternyata hobi baru warga ini mulai memicu perdebatan serius soal penataan kota. Jika belakangan ini kalian sering melihat lapangan padel menjamur di berbagai sudut kota, mulai dari area perkantoran hingga masuk ke komplek perumahan, sekarang pemerintah sudah mulai mengambil tindakan tegas. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, baru saja mengeluarkan kebijakan yang cukup mengejutkan bagi para pengusaha maupun komunitas olahraga ini.

Fenomena banyaknya lapangan padel yang dibangun di area yang seharusnya menjadi zona hijau atau ruang publik terbuka mulai menjadi perhatian khusus pihak Balai Kota. Banyak warga yang mengeluh soal kebisingan suara pantulan bola yang intens, terutama bagi mereka yang tinggal di dekat lapangan yang beroperasi hingga larut malam. Tidak hanya soal kenyamanan, isu penggunaan aset milik Pemprov DKI yang seharusnya diperuntukkan bagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi poin krusial dalam aturan terbaru ini.

Pemerintah ingin memastikan bahwa fungsi lahan di Jakarta tetap pada porsinya dan tidak disalahgunakan demi kepentingan komersial semata yang merugikan kepentingan publik secara luas. Dengan pertumbuhan jumlah lapangan yang sangat pesat dalam waktu singkat, evaluasi menyeluruh terhadap izin bangunan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi demi menciptakan harmoni antara fasilitas olahraga dan lingkungan sosial warga sekitar, nih Gen.

Gubernur Pramono Anung, atau yang akrab disapa Pram, memberikan penjelasan mendalam mengenai nasib pembangunan fasilitas olahraga ini di Balai Kota pada hari Selasa. Beliau menekankan bahwa fungsi RTH harus tetap murni sebagai ruang terbuka hijau tanpa adanya alih fungsi untuk bangunan komersial.

"Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," tegas Pramono.

Namun, ada pengecualian untuk fasilitas yang memang dibangun demi kepentingan masyarakat umum secara cuma-cuma. Contohnya adalah satu lapangan padel di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan. Lapangan ini tetap diizinkan karena lokasinya di dalam taman dan statusnya gratis alias non-komersial untuk warga.

Izin Bangunan Dan Pembatasan Jam Operasional

Berdasarkan data saat ini, Jakarta sudah memiliki sekitar 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai titik. Angka yang cukup fantastis ini memicu pemerintah untuk melakukan audit besar-besaran terhadap legalitas bangunan tersebut. Pramono menegaskan bahwa pihaknya sedang mendata lapangan mana saja yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksinya pun tidak main-main bagi yang melanggar, mulai dari penghentian aktivitas secara paksa, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelolanya.

Selain masalah izin di RTH, kawasan perumahan juga menjadi zona merah bagi pembangunan lapangan padel baru. Hal ini dilakukan agar rutinitas dan ketenangan warga setempat tidak terganggu oleh aktivitas olahraga tersebut. Lantas, bagaimana dengan lapangan padel di perumahan yang sudah terlanjur berdiri dan memiliki izin resmi?

Pemerintah memberikan solusi tengah agar pemilik usaha dan warga tidak saling bersitegang. Lapangan padel di area perumahan yang sudah punya izin tetap boleh beroperasi, namun dengan batasan waktu yang ketat. Jam operasional maksimal hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB saja. Aturan ini sengaja dibuat untuk meredam kebisingan dari lapangan yang sering kali dikeluhkan warga jika beroperasi hingga larut malam. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan para pemain tetap bisa menyalurkan hobi mereka tanpa harus mengorbankan waktu istirahat tetangga sekitar.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE