Meta dan X Setujui Iklan Berisi Ujaran Kebencian Jelang Pemilu di Jerman

JAKARTA, GENVOICE.ID - Sebuah penelitian dari organisasi nirlaba Eko mengungkap bahwa Meta dan X menyetujui iklan berisi ujaran kebencian terhadap Muslim dan Yahudi menjelang pemilu federal Jerman. Penelitian ini menguji sistem moderasi iklan kedua platform dengan mengajukan iklan yang mengandung pesan kebencian dan ajakan kekerasan terhadap minoritas.

Melansir dari TechCrunch, Senin (24/2), hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar iklan yang diajukan disetujui dalam waktu singkat. X menyetujui semua 10 iklan yang diajukan oleh Eko, sementara Meta meloloskan lima dari 10 iklan tersebut. Beberapa iklan yang disetujui berisi seruan kekerasan, seperti membandingkan pengungsi Muslim dengan "tikus" atau "virus," serta ajakan untuk mensterilisasi, membakar, atau membunuh mereka. Salah satu iklan juga menyerukan pembakaran sinagoga dengan alasan untuk menghentikan "agenda Yahudi globalis."

Meta dan X Setujui Iklan Berisi Ujaran Kebencian Jelang Pemilu di Jerman
- (Dok. ACLU).

Selain itu, penelitian menemukan bahwa gambar AI yang digunakan dalam beberapa iklan tidak diberi label sesuai kebijakan Meta, tetapi tetap disetujui untuk tayang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas moderasi iklan berbasis kecerdasan buatan yang diterapkan oleh platform tersebut.

Elon Musk, pemilik X, juga diketahui terlibat dalam dinamika politik Jerman dengan memberikan dukungan terbuka kepada partai sayap kanan ekstrem, AfD. Pada Desember lalu, Musk mengajak masyarakat Jerman untuk memilih AfD guna "menyelamatkan Jerman" dan bahkan melakukan siaran langsung dengan pemimpin partai tersebut di X.

Untuk menghindari penyebaran ujaran kebencian, Eko memastikan bahwa iklan uji coba mereka tidak benar-benar ditayangkan ke publik. Namun, temuan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem moderasi kedua platform yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau disinformasi politik.

Di bawah regulasi Digital Services Act (DSA) Uni Eropa, platform digital diwajibkan untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian dan konten ilegal. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan aturan tersebut masih lemah. Komisi Eropa telah membuka penyelidikan terhadap Meta dan X terkait masalah keamanan pemilu dan transparansi iklan politik. Jika terbukti melanggar DSA, kedua perusahaan dapat menghadapi sanksi berupa denda besar atau bahkan pembatasan akses di Eropa.

Eko dan berbagai kelompok masyarakat sipil menyerukan tindakan lebih tegas dari regulator untuk memastikan platform digital tidak menjadi sarana penyebaran ujaran kebencian dan disinformasi politik. Mereka juga memperingatkan bahwa tekanan politik dari luar, termasuk dari pemerintahan AS, dapat memengaruhi efektivitas regulasi yang diterapkan di Uni Eropa.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Techno
  • Sosial Media
  • Meta

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE