Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Salah, Kasus Korupsi Impor Gula Dipertanyakan

Mahfud MD kritik vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Ia menilai tidak ada bukti niat jahat dalam kebijakan impor tersebut.

Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Salah, Kasus Korupsi Impor Gula Dipertanyakan
Potret Mahfud MD yang memberikan komentar tegas terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. - (Dok. antaranews.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahfud MD menilai vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tidak tepat karena tidak ada bukti niat jahat atau mens rea.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," ucap Mahfud terang-terangan.

Padahal, ia mengaku di awal sempat menilai penetapan Tom sebagai tersangka sudah sejalan dengan koridor hukum, karena dalam perkara korupsi seseorang bisa diproses jika memperkaya diri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, meski tak menerima uang langsung.

Pandangan Mahfud berubah setelah ia menyimak fakta persidangan. Menurutnya, majelis hakim tetap menghukum meski unsur mens rea (niat jahat) tak terbukti.

"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia menambahkan, kebijakan impor gula yang dijalankan Tom dilakukan atas perintah dari level atas, lebih bersifat administratif ketimbang inisiatif kriminal. Karena itu ia mengutip asas hukum klasik "geen straf zonder schuld" (tak ada pidana tanpa kesalahan). Bila niat jahat tidak ada, pemidanaan mestinya gugur.

Mahfud juga menyorot kelemahan teknis putusan. Ia menilai vonis gagal menunjukkan rangkaian logis actus reus Tom Lembong, perbuatan mana yang tepat dianggap pidana korupsi.

Ia mengkritik cara hakim menghitung kerugian negara, yang menurutnya tidak merujuk perhitungan resmi BPKP, melainkan konstruksi sendiri. Bahkan ia menyindir komentar hakim yang memasukkan "kebijakan kapitalistik" sebagai hal yang memberatkan.

"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," ucap Mahfud.

Ia pun mendorong Tom untuk ajukan banding ke Pengadilan Tinggi agar putusan dikoreksi.

Lalu apa isi putusan yang dipersoalkan?

Majelis menghukum Tom 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diizinkan Tom menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 194.718.181.818,19 (Rp 194,7 miliar).

Kerugian itu dihitung dari selisih pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT PPI (Persero) yang membeli di harga sekitar Rp 9.000/kg, sementara HPP kala itu disebut Rp 8.900/kg.

Selisih yang semestinya bisa menjadi keuntungan PT PPI justru hilang, dinilai majelis sebagai kerugian keuangan negara sekaligus persero.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim juga menilai Tom saat menjabat Menteri Perdagangan lebih mengedepankan pendekatan "ekonomi kapitalis" ketimbang prinsip ekonomi Pancasila.

Serta dianggap tak menjalankan asas kepastian hukum dan tanggung jawab pengendalian harga gula yang terjangkau bagi masyarakat sebagai konsumen akhir.

Debat soal mens rea vs kebijakan publik, metode hitung kerugian, dan batas antara kelalaian administratif dengan tindak pidana korupsi diprediksi jadi isu utama di tahap banding.

Kasus Tom Lembong berpotensi jadi preseden penting. Sejauh mana pejabat bisa dipidana atas kebijakan ekonomi yang hasilnya merugikan negara, tanpa bukti niat jahat pribadi?

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE