5 Fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Bikin Merinding

JAKARTA, GENVOICE.ID - Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka belakang ini menghebohkan jagat maya. Grup ini dijadikan sebagai tempat untuk membagikan konten-konten seksual yang menyimpang.

Dari kasus ini, enam tersangka ditangkap, Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya. Buat lebih jelasnya, berikut beberapa fakta dari kasus grup Facebook Fantasi Sedarah ini.

5 Fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Bikin Merinding
- (Dok. Istimewa).

Ratusan Gambar Porno Disebar

Berdasarkan keterangan tersangka, sebanyak kurang lebih 402 gambar dan 7 video di device hp tersangka berinisial MR dan MA. MR menyimpan untuk kepuasan pribadi dan juga disebarkan ke member lain.

Ada Total Enam Tersangka

Dari kasus ini, ada enam tersangka yang ditangkap di berbagai daerah. Enam tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di beberapa daerah. Masing-masing tersangka juga punya tugas sendiri-sendiri, misalnya DK yang berperan sebagai kontributor aktif di grup.

Ada Anak-Anak Jadi Korban

Kasus ini juga terdapat korban termasuk anak-anak sebanyak tiga orang dan satu orang dewasa. Korban mengalami pelecehan yang dilakukan oleh tersangka MS dan MJ.

Motif Kepuasan dan Ekonomi

Tersangka MR selaku admin dari grup bilang kalau motif adanya grup ini buat kepuasan pribadi. Tapi bukan cuma itu, motif lainnya adalah karena masalah ekonomi. Dari MR, polisi juga nyita barang bukti seperti handphone.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dari masalah ini, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Nah, itu dia Gen beberapa fakta yang terjadi dari kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Ngeri banget ya Gen.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • Facebook
  • breaking news
  • Pelecehan Anak
  • Pelecehan
  • Pelaku Pelecehan Seksual
  • Grup Fantasi Sedarah

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE