Tegas Bertindak! David Gilmour dari Pink Floyd Gugat Website Penjual Merchandise Palsu

JAKARTA, GENVOICE.ID - David Gilmour, gitaris dan vokalis legendaris dari Pink Floyd, resmi menggugat pemilik situs Otherbrick.com atas dugaan penjualan merchandise palsu yang menggunakan namanya tanpa izin. Gugatan tersebut diajukan melalui perusahaan miliknya, David Gilmour Music Ltd., pada Senin, 21 April, di negara bagian Illinois, Amerika Serikat.

Dalam gugatan tersebut, Gilmour menuduh Otherbrick melakukan pelanggaran merek dagang dan pemalsuan produk. Situs tersebut diklaim menjual barang-barang seperti kaus, aksesori, dan dekorasi rumah yang disebut terinspirasi dari Pink Floyd, namun di antaranya terdapat produk-produk yang secara eksplisit menggunakan nama dan identitas David Gilmour tanpa persetujuan resmi.

Tegas Bertindak! David Gilmour dari Pink Floyd Gugat Website Penjual Merchandise Palsu
- (Dok. Rolling Stone).

Menurut pernyataan resmi yang tercantum dalam gugatan, David Gilmour Music Ltd. telah secara aktif mengembangkan dan memasarkan merchandise resmi di bawah merek dagang 'David Gilmour', yang terdaftar secara federal di Amerika Serikat. Penggunaan nama tersebut tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektual milik Gilmour.

Gilmour juga menuduh situs tersebut menggunakan tampilan toko online palsu yang menyerupai penjual resmi, namun ternyata menjual tiruan berkualitas rendah. Ia menambahkan bahwa pemilik situs secara sengaja menyembunyikan identitas dan skala operasinya agar sulit dilacak dan ditindak secara hukum.

Lebih lanjut, gugatan tersebut menuntut berbagai tindakan hukum, termasuk penghentian permanen terhadap penjualan produk palsu, pengambilalihan domain Otherbrick.com, penghapusan situs dari hasil pencarian mesin pencari, serta ganti rugi dalam jumlah besar dan biaya hukum.

Pihak Gilmour menegaskan bahwa merek dagang miliknya masih aktif, digunakan secara konsisten, dan dikenal luas oleh publik sebagai label resmi untuk produk-produk yang benar-benar berasal darinya. Oleh karena itu, mereka menilai tindakan situs tersebut berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap nama David Gilmour.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum atas hak cipta dan merek dagang, terlebih di era digital di mana barang palsu dapat dengan mudah beredar secara global melalui internet.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Hak Cipta
  • Band Rock
  • Musisi
  • Musik

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE