Heboh! Dua Remaja Viral Ingin Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibunya dari Penjara

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jagat maya dihebohkan dengan aksi dua remaja yang nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan polisi. Video mereka viral setelah diunggah akun Instagram @infobintaro.id dan langsung menjadi perbincangan netizen.

Farel Mahardika Putera (19) dan adiknya, NR (16), menggelar aksi damai di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat siang, 21 Maret 2025. Keduanya membawa poster bertuliskan: "Tolong kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel." Sebelumnya, mereka juga sempat melakukan aksi serupa di Bundaran HI, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Heboh! Dua Remaja Viral Ingin Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibunya dari Penjara
- (Dok. Instagram/Infobintaro.id).

Farel menjelaskan bahwa ibunya, Syafrida Yani (49), ditahan sejak Rabu, 19 Maret 2025, setelah dilaporkan oleh seorang pramugari berinisial NY yang merupakan kerabat mereka sendiri.

Menurut Farel, ibunya awalnya hanya diminta untuk menjaga rumah milik NY saat kerabatnya itu bekerja di luar negeri. Karena masih saudara, Syafrida pun setuju.

"Ibu saya mau karena memang masih saudara dan mau membantu," ujar Farel saat ditemui di Pasar Ciputat.

Sebagai imbalannya, NY memberikan sejumlah uang untuk keperluan rumah, termasuk gaji asisten rumah tangga. Bahkan, NY sempat memberikan ponsel baru kepada ibunya karena ponsel lama miliknya rusak.

Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan antara Syafrida dan NY semakin memburuk. Ibunya merasa sering mendapat tekanan hingga akhirnya memilih berhenti dan memutus kontak dengan NY tahun lalu.

Yelbi Syafino, suami Syafrida, mengatakan bahwa istrinya resmi ditahan setelah melalui gelar perkara tiga hari lalu.

"Tiga hari lalu setelah gelar perkara, istri saya langsung ditahan. Sempat ditangguhkan selama satu hari, tapi akhirnya dibawa ke Polres Tangerang Selatan," jelasnya.

Penjelasan Resmi Polres Tangerang Selatan

Akun resmi @humasrestangsel memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Dalam unggahannya, mereka menyebutkan bahwa Polsek Ciputat Timur sedang menangani kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang berinisial P.T terhadap Syafrida Yani.

Kasus ini dilaporkan sejak 3 November 2024 dengan nomor laporan LP/B/2464/XI/2024/Res Tangsel/PMJ. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan Syafrida sebagai tersangka. Sejak 19 Maret 2025, ia resmi ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si disebut telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan meminta agar ditangani secara profesional.

Namun, pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pada Jumat, 21 Maret 2025, permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik, sehingga Syafrida kini sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Aksi Viral, Netizen Terharu dan Geram

Kisah dua remaja yang rela menjual ginjal demi membebaskan ibunya ini menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang merasa terharu dengan perjuangan mereka, tetapi tak sedikit juga yang mengecam kejadian ini karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan hukum bisa berdampak besar pada kehidupan keluarga yang terlibat. Untuk sementara, Syafrida sudah bisa kembali ke rumah, tetapi perjalanannya menghadapi hukum tampaknya masih belum selesai.

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Remaja Jual Ginjal
  • Ciputat
  • Viral

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE