44 Awardee Kena Sanksi! LPDP Ungkap Pelanggaran Pengabdian, 8 Wajib Kembalikan Dana

44 Awardee Kena Sanksi! LPDP Ungkap Pelanggaran Pengabdian, 8 Wajib Kembalikan Dana
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -  Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dikenai sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Pernyataan itu disampaikan Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, LPDP telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Hasilnya, sebagian telah ditetapkan melanggar, termasuk delapan awardee yang diwajibkan mengembalikan dana.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang, 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto.

Menurutnya, data pelanggaran diperoleh melalui berbagai sumber, antara lain akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial awardee. Meski demikian, Sudarto menegaskan bahwa tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran.

Ia menyebutkan, beberapa awardee yang dilaporkan ternyata masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi asal.

“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Kami menjaga amanah publik karena ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” katanya.

Terkait sanksi, Sudarto menjelaskan bahwa awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi polemik yang berkembang di publik. Ia mengungkapkan bahwa suami dari salah satu alumni LPDP berinisial DS, yang sempat viral di media sosial, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.

“Pimpinan LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Ia tampaknya telah setuju untuk mengembalikan dana LPDP, termasuk bunganya. Ini bentuk perlakuan yang adil,” ujar Purbaya.

Sudarto menyayangkan kasus tersebut karena dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan kepada para penerima beasiswa LPDP.

Sebelumnya, DS menjadi perbincangan di media sosial setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya, disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia. Konten tersebut memicu perdebatan luas mengenai etika, nasionalisme, serta tanggung jawab moral penerima dana publik.

LPDP menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan secara tegas namun proporsional. Langkah ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

 
 
M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE