Dana LPDP Arya Iwantoro Diperkirakan Tembus Rp7,7 Miliar Benarkah Harus Dikembalikan Semua?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Nama Arya Iwantoro ikut terseret dalam pusaran polemik LPDP yang ramai dibicarakan publik.
Suami dari Dwi Sasetyaningtyas itu disebut bersedia mengembalikan dana beasiswa setelah komunikasi dengan pihak LPDP, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan baru: berapa sebenarnya estimasi dana LPDP yang mungkin harus dikembalikan?
Arya diketahui menempuh studi S2 dan S3 dengan pendanaan LPDP hingga meraih PhD dari Utrecht University pada 2022. Setelah itu, ia menjalani riset postdoctoral di University of Exeter dan sejak 2025 bekerja sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.
Sorotan publik menguat karena Arya diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian sesuai skema 2N+1, yakni kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah lulus.
Estimasi Biaya S2: Sekitar Rp3 Miliar
Mengacu pada komponen pendanaan LPDP dan estimasi biaya pendidikan internasional, total dana S2 Arya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Komponen terbesar berasal dari tuition fee program master, living allowance bulanan, serta settlement allowance. Dengan asumsi kurs euro Rp19.820 dan living allowance Belanda Rp28 juta per bulan, total akumulasi biaya pendidikan dan tunjangan mencapai Rp3.000.782.200.
Estimasi Biaya S3: Sekitar Rp4,7 Miliar
Untuk jenjang doktoral (PhD), tuition fee umumnya ditanggung universitas karena skema employment-based PhD. Namun LPDP tetap memberikan sejumlah tunjangan, termasuk living allowance, research grant, hingga family allowance.
Dengan asumsi masa studi empat tahun, total estimasi biaya S3 mencapai Rp4.714.000.000.
Total Akumulasi: Rp7,7 Miliar
Jika digabungkan, estimasi dana LPDP yang diterima Arya selama S2 dan S3 berada di kisaran Rp7.714.782.200, atau sekitar Rp7,7 miliar.
Angka ini tentu bukan nilai resmi, melainkan pendekatan berbasis komponen pendanaan LPDP Scholarship Funding Components 2023 serta estimasi biaya dari situs universitas.
Apakah Harus Dikembalikan Seluruhnya?
Di sinilah letak diskusi krusialnya. Dalam praktik LPDP, kewajiban pengembalian dana biasanya mempertimbangkan jenis pelanggaran, sisa masa pengabdian, serta klausul kontrak beasiswa.
Jika awardee dinilai tidak memenuhi kewajiban kontribusi, pengembalian dana bisa mencakup:
-
Dana pokok beasiswa
-
Denda administratif
-
Bunga atau penalti sesuai ketentuan kontrak
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pengembalian mencakup dana beserta bunganya.
"Nilainya termasuk bunganya. Saya juga taruh uang di bank ada bunganya," ujarnya.
Polemik yang Lebih Besar dari Sekadar Angka
Kasus ini tak lagi sekadar soal nominal miliaran rupiah. Ia berkembang menjadi perdebatan tentang komitmen awardee LPDP, fleksibilitas karier global, hingga tafsir kontribusi bagi negara di era diaspora akademik.
Di tengah sorotan tajam publik, LPDP menegaskan bahwa setiap persoalan kewajiban alumni akan ditangani berdasarkan aturan dan kontrak, bukan tekanan opini semata.
Sementara itu, angka Rp7,7 miliar kini menjadi simbol dari pertanyaan yang lebih besar: bagaimana negara menyeimbangkan investasi SDM unggul dengan dinamika karier global para alumninya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!