Viral Ucapan ‘Cukup Aku Saja WNI’ Berujung Tegas! Suami Awardee LPDP Siap Kembalikan Dana Plus Bunga

Viral Ucapan ‘Cukup Aku Saja WNI’ Berujung Tegas! Suami Awardee LPDP Siap Kembalikan Dana Plus Bunga
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -  Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyita perhatian publik.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, ia mengungkapkan bahwa AP, suami dari DS yang merupakan awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, termasuk bunga.

Langkah tersebut diambil setelah DS, alumni LPDP, viral di media sosial akibat video yang memuat pernyataan, “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.” Purbaya menegaskan, LPDP telah berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga.

“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya.

Ia sekaligus mengingatkan para penerima beasiswa agar menjaga etika. Menurutnya, dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan pembiayaan negara yang ditujukan untuk membangun sumber daya manusia Indonesia.

“Kalau tidak senang, silakan, tetapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak, sebagian juga kita sisihkan dari utang demi memastikan SDM kita tumbuh,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Purbaya juga melontarkan peringatan keras. Awardee atau alumni yang terbukti melanggar komitmen atau menunjukkan sikap tidak pantas terhadap negara dapat dikenai sanksi, mulai dari pengembalian dana hingga masuk daftar hitam.

“Saya akan blacklist di seluruh pemerintahan. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” katanya.

Kasus ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya. Dalam video, ia memperlihatkan paket berisi surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. DS juga menampilkan paspor Inggris yang diterima bersamaan.

Unggahan tersebut memicu perdebatan luas. Sebagian warganet menyoroti aspek etika, mengingat DS dan suaminya menempuh studi luar negeri dengan dukungan beasiswa LPDP.

Berdasarkan ketentuan LPDP, awardee wajib menjalankan masa kontribusi di Indonesia dengan skema 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. DS sendiri diketahui telah lulus S2 pada 31 Agustus 2017 dan menyelesaikan kewajiban pengabdian. Sementara itu, AP diduga belum menuntaskan masa kontribusinya.

Isu ini kembali menegaskan pesan lama: beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah publik yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan komitmen nyata bagi Indonesia.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE