Harta Hasil Korupsi Dikeluarkan Zakatnya atau Disedekahkan, Bisakah Jadi Suci?

Beberapa koruptor menzakatkan harta hasil korupsinya, ada juga yang disedekahkan, bahkan ada yang digunakan untuk ibadah Umrah, harapannya supaya menjadi bersih, benarkah bisa begitu?

Genvoice.id, Jakarta; Korupsi merupakan persoalan pelik, bukan hanya tentang efeknya bagi negara, tapi juga dampak turunannya bagi si pelaku dan orang-orang di sekitarnya. Kalau kita amati sepertinya para pejabat berlomba-lomba melakukan korupsi, seolah mereka bangga jika punya uang banyak entah bagaimanapun caranya.

Terkait dengan harta, setiap Muslim tentu tahu bahwa harta itu wajid dikeluarkan zakatnya, dan sunah dikeluarkan sedekahnya. Bagaimana dengan harta atau uang hasil korupsi, apakah harus dikeluarkan zakatnya?

Harta Hasil Korupsi Dikeluarkan Zakatnya atau Disedekahkan, Bisakah Jadi Suci?
Ilustrasi Uang Untuk Zakat/Sedekah - (Dok. Web DJKN).

 

Zakat pada asalnya adalah dimaksudkan untuk / berfungsi membersihkan harta. Nah oleh karena pemahaman yang sepotong-potong itu maka cukup banyak koruptor yang "membersihkan" harta hasil korupsi dengan cara zakat ataupun sedekah, mereka berharap uang mereka akan menjadi suci.

Perlu diketahui menzakatkan harta hasil korupsinya supaya menjadi bersih tidak bisa semudah itu, permasalahan ini harus dikaji hukumnya.

  1. Bagaimana analisis hukum Islam tentang harta hasil korupsi?. Dan apakah termasuk harta yang wajib dizakatkan?.
  2. Bagaimana harta hasil korupsi jika dizakatkan, apakah berobah menjadi suci?

Berdasarkan data yang kami baca dari berbagai sumber, ditemukan bahwa:

  1. Harta korupsi termasuk harta yang haram, karena haram cara mendapatkannya. Harta yang haram tidak perlu dizakatkan, sebab harta yang termasuk kategori kewajiban membayar zakat adalah harta yang diperoleh dengan cara yang baik. Harta yang wajib dibayar zakatnya adalah dimiliki secara sempurna. Koruptor bukan pemilik harta hasil dari korupsinya. Koruptor wajib mengembalikan hasil korupsi kepada pemiliknya.
  2. Harta hasil korupsi jika dizakatkan tidak akan berubah menjadi suci, karena harta hasil korupsi adalah hasil penggelapan dan gratifikasi, termasuk kedalam harta yang haram seutuhnya. Jika dizakatkan tidak akan berubah menjadi suci.

Berikut tim Genvoice cuplikkan sebuah Hadits riwayat Imam Ahmad terkait dengan permasalahan uang yang hendak di sedekahkan atau dizakatkan:

 

"Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika ia sedekahkan (atau zakatkan) harta, maka amalan itu tidak akan diterima. Jika ia simpan harta itu, maka hanya akan menjadi bekalnya menuju ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus yang buruk (dosa) dengan menggunakan yang buruk (harta yang haram). Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor." (HR. Ahmad).

 

Dari Hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak boleh bersedekah dengan uang korupsi karena amalnya tidak diterima. Harta yang boleh disedekahkan dan diterima oleh Allah itu harus bersumber dari harta yang halal, bukan bersumber dari uang korupsi.

Jika koruptor benar-benar bertaubat, mempunyai niat yang kuat (ber-azam) tidak akan memakan harta yang telah dikorupsinya, untuk mengembalikan kepemilik harta tersebut, negara atau pemberi suap, maka sesungguhnya Tuhan akan memaafkan dosa-dosanya. Menutup tulisan ini kami simpulkan bahwa, zakat atau sedekah uang hasil korupsi tidak bisa / bukan dinamakan sedekah atau zakat, itu cuma akal-akalan nalar saja, karena sifat dasar harta itu adalah haram, sedangkan yang boleh dizakati dan dapat digunakan untuk zakat adalah uang atau harta yang baik dan halal.

 

W
Winoto
Penulis
  • Tag:
  • Umrah
  • Korupsi
  • Uang Zakat

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE