Perubahan Sistem Penerimaan Siswa Dari Zonasi ke Domisili, Apa Perbedaannya?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekaligus mengganti nama PPDB menjadi SPMB.
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi berbagai kendala yang terjadi dalam sistem zonasi sebelumnya.
Sistem zonasi pertama kali diterapkan pada tahun 2016 sebagai upaya pemerintah untuk meratakan kualitas pendidikan dan mengurangi ketimpangan antara sekolah-sekolah favorit dan non-favorit.
Sistem ini mengutamakan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju dalam proses penerimaan.
Meskipun bertujuan baik, sistem zonasi memiliki beberapa kelemahan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, di antaranya:
- Kualitas pendidikan belum merata - meskipun sistem zonasi diterapkan, sekolah-sekolah unggulan tetap lebih diminati, sementara sekolah lain masih tertinggal dalam hal kualitas pengajaran dan fasilitas.
- Bukan sekolah impian siswa - banyak siswa yang tidak bisa masuk ke sekolah pilihan mereka karena terbatasnya kuota di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
- Banyak terjadi manipulasi - berbagai cara dilakukan oleh orang tua agar anak mereka bisa diterima di sekolah unggulan, seperti memanipulasi alamat domisili dalam kartu keluarga.
Sebagai solusi atas berbagai permasalahan dalam sistem zonasi, pemerintah kini menggantinya dengan sistem domisili.
Perbedaan sistem Zonasi dengan sistem Domisili
Perbedaan utama antara kedua sistem ini adalah bahwa sistem domisili tidak lagi berdasarkan alamat yang tercantum dalam dokumen resmi, tetapi benar-benar mengacu pada lokasi tempat tinggal siswa secara aktual.
Sebagai contoh, jika seorang siswa bertempat tinggal di Jakarta Selatan tetapi memiliki kartu keluarga yang beralamat di Jakarta Pusat, maka yang menjadi acuan dalam seleksi adalah jarak antara rumah yang ditempati dengan sekolah yang dipilih.
Hal ini memungkinkan siswa untuk memilih sekolah yang benar-benar dekat dengan tempat tinggalnya, tanpa harus terbentur aturan administratif seperti dalam sistem zonasi.
Untuk memastikan transparansi dan mencegah manipulasi, pemerintah berencana menggunakan teknologi canggih dalam pengukuran jarak rumah ke sekolah.
Sistem berbasis teknologi ini diyakini akan menghilangkan celah kecurangan yang sebelumnya sering terjadi, seperti pemalsuan dokumen alamat. Dengan penggunaan teknologi mutakhir, diharapkan bahwa penerimaan siswa akan lebih objektif dan akurat.
Meskipun perubahan ini telah diumumkan, pemerintah masih melakukan berbagai penyempurnaan sebelum sistem domisili diterapkan secara penuh. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diumumkan secara resmi pada Februari 2025.
Dengan demikian, masih ada waktu bagi pihak terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur yang mendukung keberhasilan implementasi sistem ini.
0 Comments
No popular articles available.
- Suami Bunuh Istri Kedua di Tangerang Gegara Cemburu! Jenazah Ditemukan Tanpa Busana di Kamar
- Tesla Kena Gugatan Ribuan Konsumen di Australia, Mobilnya Tiba-Tiba Ngerem Sendiri!
- Hindari 7 Kebiasaan Ini agar Puasa Makin Berkah!
- 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Indonesia
- Wajib Tahu! Begini Cara Biar Anak Nggak Kecanduan Gadget Sejak Dini!
- Jangan Cuma Andalkan Google Maps! Pakar Otomotif ITB: Pengemudi Tetap Harus Waspada
- Kenapa Komunikasi adalah Kunci Hubungan yang Awet?
- Bikin Senyum-Senyum Sendiri! Ini Dia 5 Rekomendasi Drakor Romantis Netflix yang Bikin Hati Meleleh!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!