Ini Daftar Lengkap Jalan Ganjil Genap Jakarta dan Jam Berlaku, Jangan Sampai Kena Tilang!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kalau kamu sering bawa mobil ke Jakarta, wajib banget tahu info lanjutan soal sistem ganjil genap yang baru saja diberlakukan kembali setelah libur panjang. Aturan ini bukan cuma soal tanggal doang, tapi juga berlaku di jam-jam tertentu dan hanya di ruas jalan tertentu. Yuk, simak info lengkapnya biar gak salah langkah!
Ganjil Genap Itu Apa Sih?
Sistem ganjil genap adalah cara pemerintah Jakarta buat ngatur lalu lintas yang udah makin padat. Jadi, kendaraan roda empat dibatasi berdasarkan angka terakhir di pelat nomor. Kalau pelat nomormu berakhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9), kamu cuma boleh lewat di tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya, angka genap (0, 2, 4, 6, 8) cuma bisa melintas di tanggal genap.
Sistem ini berlaku dua kali sehari, yaitu:
-
Pagi: Jam 06.00-10.00 WIB
-
Sore ke malam: Jam 16.00-21.00 WIB
Di luar jam itu? Bebas! Kamu bisa jalan-jalan sesuka hati tanpa takut ditilang, selama nggak melanggar aturan lainnya ya.
Jalan Mana Aja yang Kena Ganjil Genap?
Gak semua jalan di Jakarta kena aturan ini. Tapi daftar jalannya cukup banyak dan nyebar di berbagai titik utama. Berikut ini daftar lengkap ruas jalan yang masuk wilayah ganjil genap:
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang TB Simatupang)
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan D.I Panjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi barat (timur hanya dari Simpang Paseban sampai Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
-
Jalan Pintu Besar Selatan
Kalau kamu sering lewatin jalan-jalan itu, mulai sekarang wajib cek kalender dan angka pelat nomor sebelum berangkat.
Kalau Melanggar, Kena Apa?
Sanksinya cukup bikin mikir dua kali buat nekat melanggar. Buat yang tetap nekat nerobos aturan ini, siap-siap kena tilang. Dendanya? Maksimal Rp500.000, lho!
Semua itu udah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, ini bukan sekadar peraturan daerah, tapi udah punya dasar hukum kuat di tingkat nasional.
Kendaraan yang Bebas dari Ganjil Genap
Eits, tapi tenang… gak semua kendaraan wajib patuh aturan ganjil genap. Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, seperti:
-
Kendaraan dinas pejabat negara
-
Mobil dinas operasional (plat merah)
- Mobil listrik (plat dengan list biru)
-
Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
-
Angkutan umum (plat kuning)
-
Mobil pengangkut barang
-
Sepeda motor
-
Kendaraan untuk kepentingan khusus, kayak mobil pengangkut uang bank
Kalau kamu naik motor atau angkutan umum, aturan ini gak berlaku buat kamu. Jadi, ini juga jadi salah satu dorongan agar orang-orang beralih ke transportasi publik atau kendaraan ramah lingkungan.
Kenapa Harus Ganjil Genap?
Tujuan utamanya jelas: mengurangi kemacetan. Dengan membatasi jumlah kendaraan di jam padat, jalanan Jakarta jadi sedikit lebih lengang. Selain itu, ada efek positif lainnya: kualitas udara membaik. Kurangnya emisi gas buang bikin udara lebih bersih dan sehat buat semua orang.
So, mulai sekarang gak ada alasan buat gak tahu aturan ganjil genap. Mau aman di jalan? Cek tanggal, lihat pelat, dan pastiin kamu gak melanggar. Yuk, bantu bareng-bareng bikin Jakarta lebih tertib dan bebas macet!
Jangan lupa share info ini ke grup WA keluarga dan temen kantor, biar semuanya gak kena tilang dadakan!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!