18 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand! Ini Kronologi Lengkap dan Upaya Penyelamatan yang Dilakukan

JAKARTA,GENVOICE.ID - Gen, kabar mengejutkan datang dari perairan antara Aceh dan Thailand. Sebanyak 18 nelayan dari Aceh Timur ditangkap oleh otoritas maritim Thailand karena dianggap melanggar wilayah perairan mereka dan melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin alias illegal fishing.

Kejadian ini kembali membuka mata kita tentang kerentanan nelayan kecil yang sehari-harinya menggantungkan hidup di laut. Bukan sekali dua kali kasus serupa terjadi, dan sayangnya, peristiwa ini terus terulang karena minimnya edukasi dan perlindungan.

18 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand! Ini Kronologi Lengkap dan Upaya Penyelamatan yang Dilakukan
- (Dok. ANTARA).

Nelayan Aceh Tiba-Tiba Hilang, Ternyata Ditahan di Thailand

Semua bermula ketika dua kapal nelayan asal Aceh Timur mendadak hilang kontak. Info awal datang dari anggota DPRK Aceh Timur, yang langsung ditanggapi serius oleh anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma.

"Kami mendapat laporan dari anggota DPRK Aceh Timur terkait hilangnya dua kapal nelayan. Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan KRI Songkhla di Thailand, ternyata benar bahwa kapal dan seluruh awaknya telah ditangkap," kata Haji Uma dalam keterangannya dari Banda Aceh.


Dua Kapal, 18 Orang, Semua Diamankan ke Phuket

Kejadian ini terjadi pada Senin, 19 Mei. Dua kapal nelayan tersebut adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan dan mengangkut 12 nelayan, serta KM New Rever yang dipimpin Ridwan dengan 6 anak buah kapal. Seluruh kru kini dalam pengawasan pihak Thailand dan kapal mereka ditarik ke wilayah Phuket.

Konsulat RI di Songkhla, Thailand, sudah dikontak oleh Haji Uma dan langsung memberikan konfirmasi bahwa mereka sedang melakukan verifikasi terhadap identitas dan kondisi para nelayan.


Tuduhan Serius: Masuk Wilayah Ilegal dan Nggak Punya Izin Tangkap

Menurut informasi awal yang diterima, para nelayan Aceh ini dituduh masuk ke perairan Thailand tanpa izin serta melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Tuduhan ini jadi dasar hukum penahanan mereka.

"Proses hukum yang berlaku di Thailand harus kita hormati, namun bila dalam proses tersebut terdapat kekeliruan atau pelanggaran prosedur, kita akan menempuh jalur hukum untuk membela para nelayan melalui dukungan dari KBRI," ujar Haji Uma.


Tim Haji Uma dan KRI Bergerak Cepat, Pendampingan Hukum Disiapkan

Sebagai langkah lanjut, Haji Uma langsung memerintahkan timnya di Aceh Timur untuk mendata identitas lengkap para nelayan, termasuk alamat dan riwayat pelayaran mereka. Ini penting untuk proses pendampingan hukum yang lebih tertata dan terstruktur.

KRI Songkhla pun sudah mengirimkan tim ke lapangan buat mengecek kondisi para nelayan dan menyiapkan bantuan hukum yang dibutuhkan.


Kenapa Masih Sering Terjadi? Ini Masalahnya, Gen

Menurut Haji Uma, kejadian kayak gini sebenarnya sudah sering banget terjadi. Masalah utamanya? Nelayan tradisional Aceh masih minim pengetahuan soal batas wilayah laut dan nggak punya alat navigasi yang memadai. Alhasil, mereka sering tanpa sadar sudah masuk ke perairan negara tetangga.

"Ini bukan kejadian pertama. Saya selalu mengingatkan agar nelayan kita lebih berhati-hati dan memperhatikan batas wilayah laut. Namun, kesalahan seperti ini masih terjadi," kata dia.


Pemerintah Diminta Hadir, Nelayan Jangan Dibiarkan Sendiri

Dalam pernyataannya, Haji Uma juga menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi nelayan kecil. Ia mendesak agar ada pelatihan soal navigasi laut, bantuan peralatan canggih untuk mendeteksi batas wilayah, serta pendampingan hukum yang lebih serius.

"Nelayan adalah kelompok rentan yang perlu dilindungi. Saat mereka berada di perairan asing, negara harus hadir. Kita akan terus kawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi para nelayan Aceh," tegasnya.

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Nelayan Aceh
  • Thailand

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE