RI dan AS Susun Kerangka Kerja Sama Dagang, Bahas Tarif dan Sektor Strategis

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Republik Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sepakat untuk membahas lebih lanjut negosiasi tarif serta menyiapkan kerangka kerja sama dalam 60 hari kedepan.

Kesepakatan ini dicapai ketika pertemuan tingkat menteri Delegeasi RI dengan pihak USTR. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sementara USTR dipimpin oleh Ambassador Jamieson Greer di Washington DC.

RI dan AS Susun Kerangka Kerja Sama Dagang, Bahas Tarif dan Sektor Strategis
- (Dok. Antara).

"Di tingkat teknis langsung bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR," ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Senin.

Kedua pihak membahas berbagai isu utama yang menjadi perhatian seperti hambatan non-tarif, akses pasar, tarif sektoral, dan perdagangan digital.

Selain itu, Airlangga menekankan Indonesia akan mendorong penyelesaian pembahasan dalam waktu dua bulan untuk segera menjalankan kesepakatan.

"Sesuai permintaan saya kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan," ungkapnya.

Diskusi awal telah membahas secara mendalam mengenai penawaran dan permintaan dari masing-masing pihak, serta mengeksplorasi format dan tahapan dalam proses negosiasi.

Tim teknis Indonesia untuk proses negosiasi mencakup perwakilan dan lembaga terkait seperti Sekretaris Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Dewan Ekonomi Nasional, dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

Sedangkan pihak USTR menyambut baik proposal yang diajukan oleh Indonesia. Saat ini tengah menyusun draft working document yang menjadi acuan dasar substansi negosiasi.

Dokumen tersebut akan menggambarkan kedua pihak mengenai isu-isu teknik.

Beberapa isu yang tengah dibahas saat ini antara lain perdagangan digital, perizinan impor, Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections, kewajiban surveyor, serta ketentuan TKDN (local content) untuk sektor industri.

Pembahasan mengarah pada penerapan tarif resiprokal dan sektoral, termasuk penguatan akses pasar kedua negara.

Indonesia dan AS berkomitmen untuk terus berdialog secara intensif dalam waktu dekat agar mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • breaking news
  • Amerika Serikat
  • USTR
  • Pasar Keuangan
  • Republik Indonesia
  • Perdagangan Global

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE