Resmi Ditetapkan! Pemerintah Umumkan Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026, Lengkap dengan Cuti Bersama
Total 17 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama Resmi Ditetapkan Melalui SKB 3 Menteri, Catat Tanggalnya!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah siap-siap atur jadwal liburan! Pemerintah secara resmi telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditunggu-tunggu.
Menurut Menko PMK Pratikno, total 17 hari libur nasional tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang akan menyertai libur nasional.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut bahwa cuti bersama ini akan berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, penetapan hari libur ini dianggap adil bagi semua umat beragama, dengan penyebaran hari libur yang merata.
Simak daftar lengkap libur nasional 2026 dan mulai susun rencana liburan panjangmu dari sekarang!
Berikut ini adalah daftar lengkap 17 hari libur nasional tahun 2026:
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, tahun 2026 bakal jadi tahun yang pas banget buat kamu merencanakan liburan impian.
Keputusan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri ini memberikan kepastian bagi semua pihak untuk bisa mengatur jadwal cuti jauh-jauh hari. Jadi, tunggu apa lagi? Ambil kalendermu dan mulai susun rencana liburanmu, Gen!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!