Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Aturan SKB 3 Menteri dan Jadwal Liburnya

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2026

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Aturan SKB 3 Menteri dan Jadwal Liburnya
Ilustrasi HUT RI ke-81. - (Dok. AI).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Pertanyaan mengenai apakah Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari cuti bersama setelah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia mulai banyak dicari masyarakat. Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 18 Agustus 2026 dipastikan bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan kata lain, seluruh aktivitas perkantoran, instansi sekolah, dan layanan publik pada hari tersebut akan kembali beroperasi secara normal. Bagi Gen yang ingin merencanakan agenda liburan di pertengahan Agustus 2026, simak ulasan aturan lengkapnya berikut ini.

Status 18 Agustus 2026 Berdasarkan Keputusan Resmi Pemerintah

Berdasarkan penetapan SKB 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Nomor 1497 Tahun 2025), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 2 Tahun 2025), dan Menteri PANRB (Nomor 5 Tahun 2025), pemerintah telah menyepakati total 17 hari libur nasional serta delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Dari jatah tersebut, tidak ada satu pun tanggal di bulan Agustus 2026 yang ditetapkan sebagai cuti bersama.

Oleh karena itu, masyarakat atau pekerja yang berniat memperpanjang masa libur usai peringatan Hari Kemerdekaan disarankan untuk mengambil jatah cuti tahunan sesuai dengan kebijakan masing-masing tempat kerja.

Perbedaan Ketentuan Cuti Bersama 2025 dan 2026

Kondisi pada tahun 2026 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, pemerintah sempat menetapkan Senin, 18 Agustus sebagai cuti bersama lantaran tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Kebijakan tersebut kala itu diambil guna memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam merayakan momen peringatan kemerdekaan.

Sementara pada tahun 2026, peringatan HUT ke-81 RI jatuh pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Pemerintah menilai libur peringatan kemerdekaan yang berdempetan dengan akhir pekan sudah cukup memberikan momen istirahat bagi masyarakat tanpa perlu menyematkan cuti bersama pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Potensi Long Weekend Kemerdekaan 2026

Meski tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus, masyarakat tetap bisa menikmati masa libur panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut pada pertengahan bulan. Susunan libur akhir pekan dan libur nasional Kemerdekaan RI adalah sebagai berikut:

  • Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan

  • Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan

  • Senin, 17 Agustus 2026: Libur Nasional HUT ke-81 RI

  • Selasa, 18 Agustus 2026: Hari kerja biasa

Daftar Tanggal Merah Agustus 2026

Untuk bulan Agustus 2026, terdapat dua hari libur nasional tanpa diiringi cuti bersama, yaitu:

  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan RI

  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

Sebagai catatan, hari Senin, 24 Agustus 2026 juga berstatus sebagai hari kerja biasa. Namun, pekerja dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan pada tanggal tersebut untuk mendapatkan long weekend empat hari mulai dari Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.

Rincian 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Sesuai rilis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), berikut adalah delapan hari cuti bersama yang diakui pemerintah sepanjang tahun 2026:

  • Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  • Jumat, 20 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Senin, 23 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Selasa, 24 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

  • Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

  • Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026 bukanlah hari cuti bersama dan aktivitas pekerjaan maupun sekolah berlangsung seperti biasa. Kendati demikian, masyarakat masih bisa menikmati libur tiga hari berturut-turut pada momen peringatan HUT ke-81 RI tanpa harus memotong jatah cuti tahunan. Pastikan untuk mengatur jadwal kerja dan liburan kamu secara bijak sesuai dengan aturan yang berlaku!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE