Pedangdut Lesti Kejora Dilaporin ke Polisi Gara-Gara Hal Ini

JAKARTA, GENVOICE.ID - Nama Lesti Kejora lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini, penyanyi dangdut itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak cipta lagu milik orang lain. Kasus ini dilaporin langsung oleh seseorang berinisial IS yang jadi kuasa hukum dari YD, sang pencipta lagu.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip dariAntara, Selasa (20/5).

Pedangdut Lesti Kejora Dilaporin ke Polisi Gara-Gara Hal Ini
- (Dok. Instagram/lestikejora).

Laporan ini udah masuk ke Polda Metro Jaya lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu (18/5). Menurut pelapor,Lesti udah nge-cover beberapa lagu ciptaan YD dari tahun 2018 sampai sekarang, dan kontennya di-upload ke platform online kayak YouTube tanpa izin dari sang pencipta.

"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," lanjut Ade Ary.

IS juga nyerahin berbagai barang bukti buat memperkuat laporan, mulai dari flashdisk, print-out cover lagu, sampai surat dari publisher yang ngebuktiin kepemilikan lagu.

"Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman," tutup Ade Ary.

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
  • Tag:
  • Lesti Kejora
  • Polisi
  • Kepolisian

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE