Polisi Tunda Kasus AI yang Seret Freya JKT48

Polisi Tunda Kasus AI yang Seret Freya JKT48
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepolisian menunda pemanggilan Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, anggota JKT48, terkait laporan dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Mohamad Iskandarsyah, mengatakan jadwal pemeriksaan yang sebelumnya direncanakan harus ditunda dan belum ditentukan ulang.

Menurut Iskandarsyah, hingga kini penyidik belum memberikan informasi lanjutan mengenai waktu pemanggilan berikutnya, sehingga proses klarifikasi terhadap Freya masih menunggu penjadwalan baru.

Laporan terkait kasus tersebut tercatat dalam nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Kebayoran Lama, tepatnya di Jalan Mas Putih, Permata Hijau, dalam rentang waktu 2022 hingga 2025 saat proses pengumpulan bukti berlangsung.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan manipulasi data melalui unggahan di platform X. Korban menemukan sejumlah postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya, yang berisi kata-kata yang dianggap merugikan.

Objek perkara dalam laporan tersebut adalah unggahan dari akun bernama @grok dan @swap yang seolah-olah dibuat oleh pelapor, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan dugaan pencemaran.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus tersebut ditindaklanjuti, sementara penyidik masih melakukan pendalaman sebelum memanggil pihak-pihak terkait.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE