Aturan Drone di TNBTS Jadi Sorotan Usai Penemuan Ladang Ganja

R
Reza Aditya
Penulis
News
Aturan Drone di TNBTS Jadi Sorotan Usai Penemuan Ladang Ganja
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jagat maya kembali dihebohkan dengan kabar ditemukannya ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Namun, yang tak kalah menarik perhatian adalah isu pembatasan penggunaan drone yang dikaitkan dengan temuan ini. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.

Ladang ganja ini terungkap pada September 2024 setelah tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari melakukan penyelidikan. Teknologi drone menjadi alat penting dalam operasi ini, membantu tim memetakan lokasi yang tersembunyi di area Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit. Berada di lereng curam dengan semak belukar yang lebat, tanpa bantuan drone, pencarian akan jauh lebih sulit.

Setelah lokasi diidentifikasi, tim langsung melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja. Semua barang bukti kemudian diserahkan ke pihak kepolisian, dan empat orang yang berasal dari Desa Argosari kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Di tengah hebohnya kabar ini, muncul spekulasi bahwa pembatasan penggunaan drone di TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja. Namun, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, dengan tegas membantah tudingan tersebut.

iklan gulaku

"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," ujar Satyawan, dilansir dari ANTARA.

Menurutnya, aturan pembatasan drone di kawasan konservasi bukanlah kebijakan baru. Regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, sejak 2019, aturan ini sudah diterapkan dalam SOP pendakian Gunung Semeru untuk menjaga kelestarian alam serta keamanan wisatawan dan satwa liar.


Heboh! Ladang Ganja Ditemukan di TNBTS, Begini Penjelasan Lengkap Menteri Kehutanan(Dok./Kemenhut)

Meskipun drone terbukti efektif dalam operasi pengungkapan kasus ini, pembatasan penggunaannya tetap diberlakukan demi perlindungan lingkungan. Penggunaan drone yang tidak terkendali dapat mengganggu satwa liar, merusak ekosistem, serta mengancam keamanan penerbangan di kawasan pegunungan.

Namun, bukan berarti penggunaan drone sepenuhnya dilarang. Wisatawan atau peneliti yang ingin mengoperasikan drone di TNBTS tetap bisa mengajukan izin resmi kepada pihak berwenang. Dengan adanya aturan ini, keseimbangan antara konservasi dan pemanfaatan teknologi dapat tetap terjaga.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhut memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di TNBTS, termasuk dengan memanfaatkan teknologi seperti drone untuk keperluan pemantauan resmi. Kasus ini menunjukkan bahwa teknologi dapat berperan besar dalam konservasi, asalkan digunakan dengan bijak dan sesuai regulasi.

Jadi, meskipun drone menjadi bagian penting dalam pengungkapan ladang ganja, aturan pembatasannya tetap relevan untuk melindungi ekosistem taman nasional. Bagi yang ingin menerbangkan drone di kawasan konservasi, pastikan untuk mengikuti regulasi yang berlaku agar kelestarian alam tetap terjaga!

  • Tag:
  • TNBTS
  • Gunung Bromo
  • Bromo
  • drone

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today
Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan Gegara Hal Ini
Rivaldi Dani Rahmadi