BI Resmi Batasi Pembelian Dolar AS Mulai Juni 2026, Maksimal USD25 Ribu
BI Perketat Pembelian Dolar AS Tanpa Underlying Demi Jaga Stabilitas Rupiah
JAKARTA, GENVOICE.ID - Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) mulai Juni 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.
Melalui aturan terbaru tersebut, pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung atau underlying dibatasi maksimal hanya USD25.000 per pelaku setiap bulan. Sebelumnya, batas pembelian tanpa underlying sempat dipangkas dari USD100.000 menjadi USD50.000 sejak April 2026.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa penurunan batas pembelian dolar dilakukan agar transaksi valuta asing benar-benar berdasarkan kebutuhan riil, bukan untuk kepentingan spekulatif.
Menurut Perry, pembelian dolar tanpa underlying sebenarnya masih diperbolehkan. Namun, BI ingin memastikan transaksi mata uang asing dilakukan sesuai kebutuhan yang jelas dan tidak memicu tekanan tambahan terhadap rupiah.
BI mencatat, sejak aturan pembatasan pertama diberlakukan pada April 2026, proporsi pembelian dolar tanpa underlying mulai mengalami penurunan. Jika sebelumnya mencapai 10,8 persen pada periode Januari hingga Maret 2026, angka tersebut turun menjadi sekitar 6,5 persen setelah batas diperkecil menjadi USD50.000.
Setelah aturan baru dengan batas USD25.000 mulai diterapkan pada Juni mendatang, BI memperkirakan proporsi pembelian dolar tanpa underlying bisa kembali turun hingga sekitar 3,5 persen.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah besar BI dalam menghadapi pelemahan rupiah yang terjadi sejak meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah pada awal 2026. Selain memperketat pembelian dolar, BI turut melakukan berbagai strategi untuk menjaga kestabilan pasar keuangan nasional.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain memperkuat intervensi di pasar valuta asing domestik dan internasional menggunakan cadangan devisa, menjaga suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75 persen, hingga meningkatkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Tak hanya itu, BI juga terus membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder guna menjaga likuiditas dan mendukung stabilitas rupiah. Hingga Mei 2026, nilai pembelian SBN disebut sudah mencapai lebih dari Rp133 triliun.
Selain menjaga stabilitas rupiah, BI juga memperluas transaksi mata uang lokal melalui skema local currency transaction (LCT), termasuk penguatan transaksi Yuan dan Rupiah. Pengawasan terhadap transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar oleh bank maupun korporasi juga semakin diperketat.
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang ingin membeli dolar AS tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa. Namun, jumlah pembelian tanpa dokumen pendukung kini dibatasi lebih kecil demi menjaga kondisi ekonomi dan kestabilan rupiah di tengah gejolak global.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!