Sadis! Bos Bar Legian Tewas Digorok Suami Siri 3 Kali, Pelaku Dihujani Timah Panas saat Kabur ke Bitung
Identitas Suami Siri Pembunuh Bos Bar Legian: Kamal Mopangga Dijerat Pasal 340 KUHP Usai Dilumpuhkan Polisi di Bitung
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kisah tragis dari Legian, Kuta, Bali, baru-baru ini menghebohkan publik. Endang Sulastri (41), pemilik bar dan rental motor, ditemukan tewas dengan cara yang sangat sadis. Pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri, Kamal Mopangga.
Menurut keterangan Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, Kamal membunuh Endang pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
Aksi pembunuhan ini terungkap karena sifatnya yang terencana dan keji. Kamal menggorok leher Endang sebanyak tiga kali menggunakan pisau, menyebabkan luka sayat yang sangat dalam, bahkan nyaris 60 persen leher korban terpotong.
Kronologi Pembunuhan Sadis
Kamal sempat berencana membunuh Endang saat korban sedang tidur. Namun, rencana itu gagal. Alih-alih tidur, Endang justru meminta Kamal memijitnya. Saat itulah Kamal melancarkan aksinya, menggorok leher korban dari belakang.
Setelah melakukan aksi kejam tersebut, Kamal sempat mengunci kamar Endang dari luar dan bahkan tidur sekamar dengan jasad korban semalaman, sebelum akhirnya terbang ke Bitung, Sulawesi Utara, untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
Pelaku Digebuk Timah Panas
Jasad Endang baru ditemukan dua hari kemudian oleh anak angkatnya yang curiga karena Endang tak kunjung keluar kamar. Setelah kamar didobrak, barulah jasad Endang ditemukan dalam kondisi membusuk dengan luka gorok yang mengerikan.
Polisi yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan Kamal di Kota Bitung. Kamal dilumpuhkan dengan timah panas di kedua betisnya karena ia mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya yang terpencil.
"Ya, kami lumpuhkan supaya nggak kabur lagi. Juga karena namanya bunuh orang itu sudah kasus extraordinary," jelas Kompol Agus.
Atas perbuatannya yang sadis dan terencana, Kamal Mopangga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang menantinya adalah hukuman mati. Kasus ini menjadi alert keras tentang bahaya kekerasan dalam hubungan, Gen.
Kasus pembunuhan sadis Endang Sulastri oleh Kamal Mopangga di Legian, Kuta, menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Semoga kasus bos bar Legian tewas digorok ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan kekerasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!