Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Ompreng hingga Minta Upah
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi tujuh orang. LMI saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), setelah sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan dalam program MBG.
Menurut penyidik, pada 2025 LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan pemasok ompreng bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, LMI juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli para calon mitra. Dalam harga tersebut, penyidik menduga terdapat komponen fee yang akan diterima LMI sebagai imbalan atas persetujuan perusahaan menjadi pemasok.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Masuknya nama LMI dalam daftar tersangka memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam program MBG tidak hanya terjadi pada proyek bernilai besar, tetapi juga merambah hingga pengadaan perlengkapan sederhana seperti ompreng.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan, termasuk motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun yang diduga mengalami penggelembungan harga. Penyidik juga menemukan indikasi mark-up pada pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, ribuan komputer tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.
Selain proyek pengadaan, penyidik menduga terjadi manipulasi dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang disebut tidak memenuhi syarat diduga tetap diloloskan melalui intervensi dalam proses verifikasi.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian penyimpangan tata kelola program MBG yang kini masih terus didalami penyidik.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!