Catat! Pemerintah Tegaskan 18 Agustus 2026 Bukan Libur atau Cuti Bersama
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah menegaskan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026, merupakan hari kerja biasa dan bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat terkait status hari setelah perayaan 17 Agustus 2026.
Keputusan Resmi Pemerintah
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan tanggal 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama Kemerdekaan.
Dengan demikian:
-
Aktivitas Perkantoran & BUMN: Tetap beroperasi normal seperti biasa.
-
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): Siswa dan tenaga pendidik tetap melaksanakan kegiatan sekolah sesuai jadwal harian.
-
Layanan Publik: Kantor pelayanan pemerintah, perbankan, dan fasilitas kesehatan tetap buka melayani masyarakat.
Cek Jadwal Sisa Libur Nasional 2026
Bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan atau mengurus keperluan pribadi, disarankan untuk mengecek kembali daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah sepanjang tahun 2026 melalui kalender resmi atau SKB 3 Menteri.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!