Jaksa Agung Louisiana Gugat Roblox, Tuding Jadi Lahan Subur Predator Anak
JAKARTA, GENVOICE.ID - Roblox kembali terseret sorotan publik setelah Jaksa Agung Louisiana, Liz Murrill, resmi mengajukan gugatan terhadap platform game online tersebut. Dalam dokumen hukum yang dilayangkan pada Kamis lalu, Roblox dituduh gagal menyediakan perlindungan dasar bagi pengguna anak-anak sehingga justru menjadi "tempat ideal bagi predator."
Menurut Murrill, perusahaan yang berdiri sejak 2006 itu bukan hanya lalai, tetapi juga "memfasilitasi" penyebaran konten pelecehan seksual anak dan eksploitasi terhadap anak-anak di Louisiana. Ia menilai Roblox menempatkan pertumbuhan pengguna dan keuntungan di atas keselamatan, sementara jutaan anak setiap hari mengakses platform tersebut.
Data dalam gugatan menyebutkan bahwa Roblox memiliki 82 juta pengguna aktif harian. Sekitar 20 persen di antaranya berusia di bawah 8 tahun, dan 20 persen lainnya berusia 9-12 tahun. "Roblox dipenuhi konten berbahaya dan predator anak. Orang tua perlu sadar bahwa ancaman ini nyata," ujar Murrill dalam pernyataan resminya.
Salah satu poin yang disorot adalah celah keamanan yang memungkinkan orang dewasa berpura-pura menjadi anak-anak di dalam game, sementara anak-anak juga bisa melewati batasan usia untuk mengakses konten dewasa. Gugatan ini bahkan menyinggung beberapa pengalaman interaktif bermuatan seksual yang pernah muncul di platform, seperti "Escape to Epstein Island," "Diddy Party," hingga "Public Bathroom Simulator Vibe."
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Roblox menyatakan perusahaan tidak bisa mengomentari proses hukum yang masih berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa Roblox telah mengalokasikan sumber daya besar, termasuk teknologi pendeteksi konten dan moderator manusia yang bekerja 24 jam, untuk menjaga keamanan komunitas. "Keselamatan pengguna adalah prioritas utama kami," ujarnya.
Tahun lalu, Roblox memang memperkenalkan sejumlah aturan baru, seperti melarang pengguna di bawah 13 tahun mengirim pesan langsung. Meski demikian, pihak Murrill menilai langkah itu terlambat dan tidak cukup kuat menutup potensi eksploitasi. Gugatan ini pun menuntut agar Roblox dilarang menyatakan diri memiliki fitur keamanan memadai serta berhenti melakukan praktik yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Louisiana.
Kasus ini menjadi babak baru bagi Roblox, yang selama ini dipandang sebagai ruang kreativitas bagi generasi muda. Kini, platform tersebut menghadapi tantangan besar: bagaimana menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab melindungi jutaan anak yang menjadikannya dunia bermain virtual sehari-hari.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!