Roblox Masuk Daftar Pemungut Pajak, Penerimaan Digital Indonesia Tembus Rp43 Triliun
JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas daftar perusahaan digital global yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Salah satu nama terbaru yang ditunjuk adalah Roblox Corporation, platform gim dengan ekosistem user-generated content yang memiliki jutaan pemain di seluruh dunia.
Roblox ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE pada periode Oktober 2025 bersama empat perusahaan digital lainnya: Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Dengan masuknya lima pemain baru ini, total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk pemerintah mencapai 251 perusahaan. Pada waktu yang sama, DJP juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut PPN PMSE.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, sebanyak 207 pemungut PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga 31 Oktober 2025. Total penerimaan yang terkumpul sejak kebijakan ini diberlakukan pada pertengahan 2020 sudah mencapai Rp33,88 triliun.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan konsisten selama lima tahun terakhir. Pada 2020, penerimaan PPN PMSE masih berada di angka Rp731,4 miliar, lalu melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada 2021. Tren meningkat berlanjut pada 2022 dengan capaian Rp5,51 triliun dan naik lagi menjadi Rp6,76 triliun pada 2023. Penerimaan kembali menguat pada 2024 mencapai Rp8,44 triliun, dan sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terkumpul Rp8,54 triliun.
DJP juga mencatat total penerimaan pajak dari ekosistem digital mencapai Rp43,75 triliun hingga akhir Oktober 2025. Angka tersebut merupakan akumulasi dari PPN PMSE sebesar Rp33,88 triliun, pajak aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech P2P lending Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.
Rosmauli menegaskan bahwa realisasi Rp43,75 triliun ini menunjukkan kuatnya peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara. Pemerintah, katanya, akan terus mengoptimalkan tata kelola pajak digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif seiring pesatnya perkembangan ekonomi berbasis teknologi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!