Chris Brown Ditangkap dan Didakwa atas Kasus Penyerangan di Klub Malam London
JAKARTA, GENVOICE.ID - Penyanyi R&B asal Amerika, Chris Brown, kini menghadapi tuduhan berat atas dugaan serangan menggunakan botol yang terjadi di sebuah klub malam di London pada tahun 2023. Pria berusia 36 tahun ini ditangkap di hotel mewah Lowry, Salford, setelah tiba di Inggris untuk menjalani tur musik terbarunya.
Chris Brown saat ini masih berada dalam tahanan dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di pengadilan magistrat Manchester pada Jumat mendatang.
Juru bicara Kepolisian Metropolitan mengonfirmasi bahwa penangkapan terjadi pada pukul 2 pagi tanggal 15 Mei terkait insiden yang berlangsung di Hanover Square pada Februari 2023. Sementara itu, Adele Kelly, deputi kepala jaksa mahkota London Utara, menjelaskan bahwa Chris Brown didakwa dengan tuduhan grievous bodily harm sesuai Undang-Undang Offences Against the Person Act 1861.
Di tengah proses hukum ini, Chris Brown juga tengah bersiap melangsungkan tur musik berjudul "Breezy Bowl XX", yang akan dimulai pada 15 Juni di Co-op Live, Manchester, dengan total 10 konser di Inggris.
Apakah kasus ini akan berpengaruh pada tur "Breezy Bowl XX"? Kita tunggu kelanjutannya.
0 Comments
No popular articles available.
- Korea Selatan Gelar Pemilu Presiden pada 3 Juni Setelah Presiden Yoon Dicopot dari Jabatan
- Mencekam! Al Pacino Bersama Dan Stevens Perankan Pendeta yang Coba Lakukan Eksorsisme di Film 'The Ritual'
- Barcelona Menang Banding, Olmo dan Víctor Tetap Bisa Bermain Meski Tersandung Batas Gaji
- Eminem Kembali Menghadapi Stalker, Kali Ini Dihukum Setelah Beberapa Kali Bobol Rumah
- Dubes Palestina untuk Inggris Desak Pengakuan Negara Palestina Demi Hentikan 'Status Quo Mematikan'
- Putin Tiba-Tiba Terbuka untuk Pembicaraan Bilateral dengan Ukraina, Ada Apa?
- Khephren Thuram Menjadi Man of the Match Laga Juventus vs Verona
- Justin Bieber Tunjukkan Dukungan Usai Chris Brown Dibebaskan dari Penjara
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!