Chris Brown Ditangkap dan Didakwa atas Kasus Penyerangan di Klub Malam London

JAKARTA, GENVOICE.ID - Penyanyi R&B asal Amerika, Chris Brown, kini menghadapi tuduhan berat atas dugaan serangan menggunakan botol yang terjadi di sebuah klub malam di London pada tahun 2023. Pria berusia 36 tahun ini ditangkap di hotel mewah Lowry, Salford, setelah tiba di Inggris untuk menjalani tur musik terbarunya.

Chris Brown saat ini masih berada dalam tahanan dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di pengadilan magistrat Manchester pada Jumat mendatang.

Chris Brown Ditangkap dan Didakwa atas Kasus Penyerangan di Klub Malam London
- (Dok. CNN).

Juru bicara Kepolisian Metropolitan mengonfirmasi bahwa penangkapan terjadi pada pukul 2 pagi tanggal 15 Mei terkait insiden yang berlangsung di Hanover Square pada Februari 2023. Sementara itu, Adele Kelly, deputi kepala jaksa mahkota London Utara, menjelaskan bahwa Chris Brown didakwa dengan tuduhan grievous bodily harm sesuai Undang-Undang Offences Against the Person Act 1861.

Di tengah proses hukum ini, Chris Brown juga tengah bersiap melangsungkan tur musik berjudul "Breezy Bowl XX", yang akan dimulai pada 15 Juni di Co-op Live, Manchester, dengan total 10 konser di Inggris.

Apakah kasus ini akan berpengaruh pada tur "Breezy Bowl XX"? Kita tunggu kelanjutannya.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Selebriti
  • Musik
  • Musisi

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE